Kurir Narkotika Diringkus Petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Lombok

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 08:04 WIB
Kurir Narkotika Diringkus Petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Lombok
Kurir Narkotika Diringkus Petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Lombok
A A A
MATARAM - Seorang warga negara Prancis berinisial DF (35) ditangkap petugas Bea Cukai karena kedapatan membawa narkotika di Bandara Internasional Lombok.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, M Budi Iswantoro menjelaskan, DF turun dari pesawat Silk Air Nomor Penerbangan MI128 rute Singapura – Lombok pada Jumat 21 September 2018 sekitar pukul 11.45 WITA. Kemudian pelaku mengisi dokumen kepabeanan untuk penumpang (customs declaration) dan dengan tenang memasukan barang bawaannya (dua buah koper) ke mesin x-ray.

Saat dilakukan pemindaian x-ray terhadap barang bawaan milik pelaku, petugas mencurigai adanya barang yang disembunyikan pada dinding koper, sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan fisik barang bawaan DF. Kecurigaan petugas bertambah karena saat pemeriksaan, pelaku tiba-tiba mencoba melarikan diri ke arah pintu keluar bandara.

“Namun pelaku berhasil ditangkap oleh petugas dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam,” kata M Budi Iswantoro, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (5/10/2018).

Dari hasil pemeriksaan mendalam, lanjut Budi, ditemukan bungkusan plastik berisi bubuk kristal berwarna cokelat, putih, dan kuning pada dinding bagian dalam kedua koper tersebut yang ditutupi lagi oleh sebuah lembaran kayu (false compartment). Sesuai hasil pengujian menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) berbagai jenis bubuk ini diidentifikasi sebagai narkotika jenis MDMA, ketamine, dan amphetamine dengan berat total ± 3194,57 gram.

“Selanjutanya tersangka dan barang buktinya diamankan kemudian diserahterimakan kepada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat untuk proses lebih lanjut,” tambah Budi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3951 seconds (0.1#10.140)