Polisi Bongkar Temuan Ganja 66,9 Kg dengan Modus Paket Kopi
Jum'at, 15 Maret 2024 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
"Artinya dari modus-modus yang ada dengan penyamaran pengiriman seolah-olah makanan atau minuman. Ada kopi ada pun yang seperti satu lagi adalah paket makanan," katanya.
Dengan pengungkapan ganja seberat 66,9 Kg pihaknya mengklaim telah menyelamatkan perkiraan sekitar 13.380 orang dengan jika asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,5 gram.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Dengan pengungkapan ganja seberat 66,9 Kg pihaknya mengklaim telah menyelamatkan perkiraan sekitar 13.380 orang dengan jika asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,5 gram.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :