Sekuriti Mal Ekalokasari Sukasari Bogor Sekongkol dengan Kakaknya Nyolong Motor
Rabu, 13 Maret 2024 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
Aksi tersebut terhitung telah direncanakan secara matang. Karena, pelaku RD juga sempat mematikan kamera pengawas CCTV ketika beraksi.
"Pelaku yang merupakan sekuriti mematikan CCTV sehingga mengaburkan jejak," ungkapnya.
Selanjutnya, motor hasil curian para pelaku dijual dengan harga Rp4,5 juta. Keuntungan itu dibagi dua dengan sang kakak yang masih dalam pengejaran. "Pelaku dapat keuntungan Rp2 juta," tambah Bismo.
Dari situ, korban membuat laporan ke polisi dan dilakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku RD dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan bukan residivis," pungkasnya.
"Pelaku yang merupakan sekuriti mematikan CCTV sehingga mengaburkan jejak," ungkapnya.
Selanjutnya, motor hasil curian para pelaku dijual dengan harga Rp4,5 juta. Keuntungan itu dibagi dua dengan sang kakak yang masih dalam pengejaran. "Pelaku dapat keuntungan Rp2 juta," tambah Bismo.
Dari situ, korban membuat laporan ke polisi dan dilakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku RD dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Pelaku baru pertama kali melakukan pencurian dan bukan residivis," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :