Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Selebgram hingga Putri Kebudayaan

Rabu, 13 Maret 2024 - 13:39 WIB
loading...
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi menangkap pria mucikari berinisial DTP (27) di Kota Bogor. Pelaku menawarkan prostitusi online melalui media sosial. Korbannya mulai selebgram hingga putri kebudayaan. Foto: iNews Media/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polisi menangkap pria mucikari berinisial DTP (27) di Kota Bogor. Pelaku menawarkan jasa prostitusi online melalui media sosial. Korbannya tak tanggung-tanggung yakni selebgram hingga putri kebudayaan.

"Setelah terjadi kesepakatan, mucikari mengantarkan wanita tersebut atau korban ke hotel," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Rabu (13/3/2024).

Polisi yang mendapat informasi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, bisnis prostitusi online sudah dijalani pelaku sejak tahun 2019 dengan meraup keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Bogor, 2 Mucikari Ditangkap

"Sejak 2019-2024 mendapat keuntungan Rp200 juta-Rp300 juta untuk kebutuhan gaya hidupnya," ujarnya.

Untuk sekali kencan durasi singkat dipatok tarif sebesar Rp3 juta-Rp15 juta dengan komisi pelaku Rp1 juta. Sedangkan, kencan dalam waktu lama sebesar Rp10 juta-Rp30 juta dengan komisi pelaku mencapai Rp5 juta-Rp10 juta. "Konsumennya menengah ke atas," ucap Bismo.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, wanita yang menjadi korban praktik prostitusi mencapai 20 orang. Mereka berasal dari berbagai kalangan seperti selebgram, caddy, putri kebudayaan, mantan pramugari, dan lainnya.

"Dari 20 ini kami belum menemukan anak di bawah umur. Mereka sudah dewasa dengan motif ekonomi," ujar Luthfi.

Korbannya dikirim ke berbagai wilayah seperti Jakarta, Bandung, hingga Kalimantan. Sementara, pengguna jasa prostitusi online bermacam-macam. “Mereka tetap kita jadikan saksi," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku DTP dijerat Pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Resmi Rujuk, Pihak Clara...
Resmi Rujuk, Pihak Clara Shinta Sebut Ada Konsekuensi Jika Suami Langgar Perjanjian Damai
Keanu Angelo Dicecar...
Keanu Angelo Dicecar 28 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Hanania Travel
Clara Shinta Tegaskan...
Clara Shinta Tegaskan Tak Punya Catatan Kriminal, SKCK Jadi Bukti di Tengah Polemik
Rekomendasi
Cristiano Ronaldo Mengamuk,...
Cristiano Ronaldo Mengamuk, Portugal Pulangkan Uzbekistan
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved