Gunungkidul Lockdown Antraks, Hewan Masuk Wajib Keterangan Sehat
Rabu, 13 Maret 2024 - 09:27 WIB
loading...
A
A
A
Penjagaan dilakukan dengan mengecek Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan dilakukan disenfeksi baik yang masuk maupun yang keluar. Jika tidak dilengkapi surat tersebut maka hewan-hewan tersebut dilarang masuk pasar.
Untuk pengawasan pos lalu lintas di daerah perbatasan, ia mengaku masih kesulitan untuk upaya proteksi hewan dari luar daerah karena belum ada pos lalu lintas hewan di wilayah Gunungkidul. Terlebih ketika pada daerah perbatasan yang masih dalam lingkup DIY.
”Pos lalu lintas itu memang aturannya ada pada lintas Provinsi, tidak pada sekrupnya Kabupaten dalam satu Provinsi,” ungkapnya.
Oleh karena adanya kasus antraks, ia berupaya untuk koordinasi dengan Pemerintah DIY selaku pemilik pos pemantauan agar mengintensifkan pengawasan lalu lintas ternak.
Lurah Pasar Siyono Harjo, Isnaning Suindarti mengatakan bahwa terjadi penurunan cukup drastis jumlah hewan ternak yang dibawa oleh pedagang. “Jika biasanya di atas 400 ekor sapi atau kambing, tetapi kali ini masih di bawah 300 ekor,” ucap Isnaning.
Untuk pengawasan pos lalu lintas di daerah perbatasan, ia mengaku masih kesulitan untuk upaya proteksi hewan dari luar daerah karena belum ada pos lalu lintas hewan di wilayah Gunungkidul. Terlebih ketika pada daerah perbatasan yang masih dalam lingkup DIY.
”Pos lalu lintas itu memang aturannya ada pada lintas Provinsi, tidak pada sekrupnya Kabupaten dalam satu Provinsi,” ungkapnya.
Oleh karena adanya kasus antraks, ia berupaya untuk koordinasi dengan Pemerintah DIY selaku pemilik pos pemantauan agar mengintensifkan pengawasan lalu lintas ternak.
Lurah Pasar Siyono Harjo, Isnaning Suindarti mengatakan bahwa terjadi penurunan cukup drastis jumlah hewan ternak yang dibawa oleh pedagang. “Jika biasanya di atas 400 ekor sapi atau kambing, tetapi kali ini masih di bawah 300 ekor,” ucap Isnaning.
(ams)
Lihat Juga :