Tempat Hiburan Malam di DKI Dilarang Beri Hadiah ke Petugas Selama Ramadan dan Idulfitri
Selasa, 12 Maret 2024 - 16:32 WIB
loading...
A
A
A
3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata:
a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun;
d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;
f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
a. Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
b. Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
c. Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apa pun;
d. Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
e. Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri;
f. Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
Lihat Juga :