Pemprov DKI Perbolehkan Buka Puasa di Transportasi Umum, Ini Aturannya

Selasa, 12 Maret 2024 - 12:54 WIB
loading...
A A A
Meskipun demikian, pengguna jasa transportasi umum tersebut tidak diperbolehkan memakan makanan berat ataupun makanan dengan bau menyengat di dalam transportasi umum.

"Yang tidak diperbolehkan nasi serta lauk pauk, makanan kecil, makanan siap saji dan sejenisnya, teh, kopi, sirup, soda dan atau minuman selain air mineral," jelas pengumuman dalam flyer media sosial tersebut.

Tidak diperkenankan mengkonsumsi nasi dan lauk pauk, makanan menyengat, dan makanan siap saji lainnya di dalam bus.

Baca juga: Ini Alasan Pangeran Mohammed bin Salman Larang Buka Puasa di Masjid selama Ramadan

"Pelanggan dapat juga menuju area ritel/komersial yang terdapat di halte-halte Transjakarta untuk membeli makanan untuk berbuka puasa," tulis pengumuman tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Sepekan Digelar, Jakarta...
Sepekan Digelar, Jakarta Fair 2026 Raih 1,5 Juta Pengunjung
Rekomendasi
Analisis Kritis dan...
Analisis Kritis dan Metodologis Terkait Dugaan Under-Invoicing di Sektor Sawit
Teluk Kembali Memanas,...
Teluk Kembali Memanas, China Siaga Jaga Produksi BBM Tetap Tinggi
AS Bombarir Iran untuk...
AS Bombarir Iran untuk Keempat Kalinya, Teheran Sebut Kejahatan Perang
Berita Terkini
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
Tutup Kaderisasi Nasional...
Tutup Kaderisasi Nasional 2026, Ansor Canangkan Cetak Biru Kepemimpinan Nasional
Dituntut 8,5 Tahun Penjara,...
Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau: JPU Abaikan Fakta Persidangan
Ini Identitas 12 Korban...
Ini Identitas 12 Korban Meninggal dan 6 Luka Akibat Kecelakaan Maut di Pantura
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved