Pemprov DKI Perbolehkan Buka Puasa di Transportasi Umum, Ini Aturannya
Selasa, 12 Maret 2024 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
Meskipun demikian, pengguna jasa transportasi umum tersebut tidak diperbolehkan memakan makanan berat ataupun makanan dengan bau menyengat di dalam transportasi umum.
"Yang tidak diperbolehkan nasi serta lauk pauk, makanan kecil, makanan siap saji dan sejenisnya, teh, kopi, sirup, soda dan atau minuman selain air mineral," jelas pengumuman dalam flyer media sosial tersebut.
Tidak diperkenankan mengkonsumsi nasi dan lauk pauk, makanan menyengat, dan makanan siap saji lainnya di dalam bus.
Baca juga: Ini Alasan Pangeran Mohammed bin Salman Larang Buka Puasa di Masjid selama Ramadan
"Pelanggan dapat juga menuju area ritel/komersial yang terdapat di halte-halte Transjakarta untuk membeli makanan untuk berbuka puasa," tulis pengumuman tersebut.
"Yang tidak diperbolehkan nasi serta lauk pauk, makanan kecil, makanan siap saji dan sejenisnya, teh, kopi, sirup, soda dan atau minuman selain air mineral," jelas pengumuman dalam flyer media sosial tersebut.
Tidak diperkenankan mengkonsumsi nasi dan lauk pauk, makanan menyengat, dan makanan siap saji lainnya di dalam bus.
Baca juga: Ini Alasan Pangeran Mohammed bin Salman Larang Buka Puasa di Masjid selama Ramadan
"Pelanggan dapat juga menuju area ritel/komersial yang terdapat di halte-halte Transjakarta untuk membeli makanan untuk berbuka puasa," tulis pengumuman tersebut.
(kri)
Lihat Juga :