Imbauan Pemkab Bekasi untuk Pelaku Usaha Kuliner Selama Ramadan
Senin, 11 Maret 2024 - 12:21 WIB
loading...
Memasuki bulan suci Ramadan 1445 H, Pemkab Bekasi mengeluarkan imbauan untuk para pelaku usaha kuliner, baik restoran, rumah makan, dan warung kopi. Foto/SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Memasuki bulan suci Ramadan 1445 H, Pemkab Bekasi mengeluarkan imbauan untuk para pelaku usaha kuliner, baik restoran, rumah makan, dan warung kopi. Imbauan itu dilakukan guna terciptanya suasana yang kondusif selama Ramadan.
"Untuk pengusaha jasa makanan, baik itu restoran, kafe, warung makan, warung kopi, dan lain sebagainya, agar tidak membuka serta menyediakan makanan minuman secara terbuka pada siang hari, demi menghormati bulan Ramadan," ujar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2024).
Pihaknya meminta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengawasan dan penertiban tempat usaha makanan dan hiburan selama bulan Ramadan.
Baca juga: 11 Persiapan Menyambut Ramadan 2024
"Saya pesankan agar seluruh perangkat daerah untuk dapat melakukan pengawasan dan penertiban tempat-tempat usaha yang berkaitan makan, minum dan hiburan, agar mengikuti ketentuan sesuai dengan surat edaran," kata Dani
"Untuk pengusaha jasa makanan, baik itu restoran, kafe, warung makan, warung kopi, dan lain sebagainya, agar tidak membuka serta menyediakan makanan minuman secara terbuka pada siang hari, demi menghormati bulan Ramadan," ujar Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dalam keterangan resminya, Senin (11/3/2024).
Pihaknya meminta kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengawasan dan penertiban tempat usaha makanan dan hiburan selama bulan Ramadan.
Baca juga: 11 Persiapan Menyambut Ramadan 2024
"Saya pesankan agar seluruh perangkat daerah untuk dapat melakukan pengawasan dan penertiban tempat-tempat usaha yang berkaitan makan, minum dan hiburan, agar mengikuti ketentuan sesuai dengan surat edaran," kata Dani
Lihat Juga :