Kasus Pemotongan Fee 30%, Bareskrim Tetapkan Kepala BPKAD Makassar Tersangka

Rabu, 12 September 2018 - 21:20 WIB
Kasus Pemotongan Fee 30%, Bareskrim Tetapkan Kepala BPKAD Makassar Tersangka
Kasus Pemotongan Fee 30%, Bareskrim Tetapkan Kepala BPKAD Makassar Tersangka
A A A
MAKASSAR - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Erwin Syafruddin Haija periode 2013-2018 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi/penyuluhan kepada SKPD Kecamatan se Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Erwin diduga orang yang paling bertanggung jawab terhadap pemotongan fee sebesar 30% dari pagu anggaran kegiatan sebesar Rp70 miliar.

"Dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) negara dirugikan sebesar Rp20 miliar dari kegiatan tersebut," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Erwanto Kurniadi dalam keterangannya, Rabu (12/9/2018).

Menurut Erwanto, modus operasi yang dilakukan tersangka Erwin selaku kepala BPKAD memerintahkan pemotongan melalui Kabid Anggaran sebesar 30% dari pagu anggaran kegiatan sosialisasi penyuluhan kepada Kasubag Renkeu.

Kemudian Kasubag Renkeu mengurangi jumlah peserta sosialisasi penyuluhan, belanja ATK dan makan minum peserta sehingga LPJ tidak sesuai dengan DPA yang ada. "Disinilah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Erwin," kata Erwanto.

Jenderal bintang satu ini mengungkapkan tindakan penyidikan yang sudah dilakukan yakni memeriksa 86 saksi. Mereka adalah 15 camat, 18 kasubbag Renkeu Kecamatan, 15 bendara pengeluaran, 11 anggota DPRD Makassar, 5 orang BPKAD, 15 PHPP, 4 orang pihak ketiga dan sebagainya.

"Berdasarkan penyelidikan maka pada hari Rabu tanggal 12 September 2018 telah dilakukan gelar perkara dan hasilnya Erwin ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Erwanto mengakui masih terus mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. "Soal tersangka lain masih didalami," timpalnya.

Pada Januari 2018, penyidik Polda Sulsel juga telah menetapkan Erwin sebagai tersangka dikasus yang sama. Tersangka Erwin telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sulsel.

"Tersangka Erwin ditahan sebagai tersangka kasus pengadaan ATK dan makan minum 2017. Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan pengulangan perbuatannya dan menghilangkan barang bukti," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondari saat itu.

Kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Polri dan kembali menetapkan Erwin sebagai tersangka.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7026 seconds (0.1#10.140)