Polemik KJMU, Komisi E DPRD Bakal Panggil Disdik DKI
Jum'at, 08 Maret 2024 - 06:55 WIB
loading...
Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Disdik untuk menjelaskan mengenai 12.000 mahasiswa yang bakal terhapus dari daftar penerima manfaat KJMU. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk menjelaskan mengenai 12.000 mahasiswa yang bakal terhapus dari daftar penerima manfaat Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) . Rencana menghapus ribuan penerima KJMU itu didasari atas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
"Harusnya kalau ada kebijakan baru diterapkan kepada yang baru mau daftar KJMU dan bagi yang sudah menjadi peserta KJMU dituntaskan sampai selesai kuliah. Anak siswa bisa gagal kuliah di tengah jalan karena kebijakan ini. Kami akan panggil Disdik DKI untuk menjelaskan ini," kata Anggota DPRD Komisi E Yudha Permana dalam keterangannya dikutip, Jumat (8/3/2024).
Menurtunya, mahasiswa yang sedang berjalan kuliahnya dan sudah mendapatkan program KJMU harus dilindungi dan harus dibantu sampai mendapatkan gelar sarjana. "Jangan sampai putus kuliah karena kebijakan baru," ujarnya.
Yudha berharap, Pemprov DKI dapat membatalkan kebijakan yang dinilai dapat mengancam kelangsungan pendidikan mahasiswa penerima KJMU. Menurut dia, kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu harusnya tidak berlaku surut. Sebab, ribuan mahasiswa asal Jakarta bakal merasakan dampaknya. Mahasiswa tersebut harus tetap mendapatkan bantuan pendidikan hingga tuntas.
"Harusnya kalau ada kebijakan baru diterapkan kepada yang baru mau daftar KJMU dan bagi yang sudah menjadi peserta KJMU dituntaskan sampai selesai kuliah. Anak siswa bisa gagal kuliah di tengah jalan karena kebijakan ini. Kami akan panggil Disdik DKI untuk menjelaskan ini," kata Anggota DPRD Komisi E Yudha Permana dalam keterangannya dikutip, Jumat (8/3/2024).
Menurtunya, mahasiswa yang sedang berjalan kuliahnya dan sudah mendapatkan program KJMU harus dilindungi dan harus dibantu sampai mendapatkan gelar sarjana. "Jangan sampai putus kuliah karena kebijakan baru," ujarnya.
Yudha berharap, Pemprov DKI dapat membatalkan kebijakan yang dinilai dapat mengancam kelangsungan pendidikan mahasiswa penerima KJMU. Menurut dia, kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu harusnya tidak berlaku surut. Sebab, ribuan mahasiswa asal Jakarta bakal merasakan dampaknya. Mahasiswa tersebut harus tetap mendapatkan bantuan pendidikan hingga tuntas.
Lihat Juga :