Polemik KJP Plus-KJMU, PKS: Bukti Kurangnya Sinkronisasi dan Sosialisasi Kebijakan
Kamis, 07 Maret 2024 - 13:36 WIB
loading...
A
A
A
Thamrin mengatakan, pembatalan status dapat terjadi bila mahasiswa melanggar larangan KJMU yang sudah diketahui oleh si penerima siswa dan mahasiswa. Namun, dia menyayangkan minimnya sosialisasi bahwa penerima lanjutan harus melakukan input data kembali.
“Ini sudah menjadi polemik. Kami bersyukur jika ini kembali normal dan ini menambah keyakinan kita sekaligus mengonfirmasi apa yang dikeluhkan masyarakat bahwa sepeninggal Gubernur DKI Anies Baswedan, Jakarta mengalami kemunduran pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan,” ungkapnya.
Diketahui, Pemprov DKI akan mengevaluasi penerima KJP Plus dan KJMU setiap 6 bulan agar tepat sasaran. Sinkronisasi data di pemerintah untuk memastikan mereka yang menerima bantuan adalah yang berhak dengan menggunakan crossing data baik dari pajak kendaraan bermotor maupun data lainnya.
"Kalau data yang kita link kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan orang yang mampu, masak kita berikan bantuan. Padahal, dana ini terbatas, kita bisa memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu dan layak secara data,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Menurut dia, data di Pemprov DKI bisa di-link-kan dengan data lainnya. Misalnya dia punya berapa kendaraan, punya berapa mobil, punya rumah, rumahnya ada di mana bisa dilacak.
“Ini sudah menjadi polemik. Kami bersyukur jika ini kembali normal dan ini menambah keyakinan kita sekaligus mengonfirmasi apa yang dikeluhkan masyarakat bahwa sepeninggal Gubernur DKI Anies Baswedan, Jakarta mengalami kemunduran pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan,” ungkapnya.
Diketahui, Pemprov DKI akan mengevaluasi penerima KJP Plus dan KJMU setiap 6 bulan agar tepat sasaran. Sinkronisasi data di pemerintah untuk memastikan mereka yang menerima bantuan adalah yang berhak dengan menggunakan crossing data baik dari pajak kendaraan bermotor maupun data lainnya.
"Kalau data yang kita link kan dengan data pajak, data kendaraan, dia memiliki kendaraan dan orang yang mampu, masak kita berikan bantuan. Padahal, dana ini terbatas, kita bisa memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu dan layak secara data,” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Menurut dia, data di Pemprov DKI bisa di-link-kan dengan data lainnya. Misalnya dia punya berapa kendaraan, punya berapa mobil, punya rumah, rumahnya ada di mana bisa dilacak.
Lihat Juga :