Cegah Banjir, DPRD Kota Bogor Kebut Bahas Raperda Inisiatif Sistem Drainase

Kamis, 07 Maret 2024 - 12:10 WIB
loading...
Cegah Banjir, DPRD Kota...
Tim Pansus DPRD Kota Bogor mengecek sistem drainase, beberapa waktu lalu. Pansus mulai membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan untuk mencegah banjir. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
BOGOR - Tim Pansus DPRD Kota Bogor mulai membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan. Raperda yang diinisiasi DPRD ini merupakan langkah konkret mencegah banjir di Kota Bogor.

"Kami melihat dalam beberapa tahun terakhir ini banyak banjir yang terjadi di berbagai titik di Kota Bogor. Berdasarkan analisa kami, banjir tersebut diakibatkan oleh buruknya sistem drainase. Untuk itu kami mencoba menyusun Raperda yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Ketua Tim Pansus Bambang Dwi Wahyono, Rabu (6/3/2024). Baca juga: Pemprov DKI Tepis Program Sumur Resapan Anies Baswedan Ditutup

Dalam rapat ini Tim Pansus membahas bersama tenaga ahli dan Pemkot Bogor. Dalam draft raperda, pengembangan dan pengelolaan sistem drainase dilaksanakan dengan pendayagunaan sumber daya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah secara terpadu. Namun tetap mengutamakan pendayagunaan air permukaan.

"Pengembangan dan pengelolaan sistem drainase tersebut dilaksanakan dengan prinsip satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan dengan memperhatikan kepentingan pengguna jaringan drainase di bagian hulu, tengah dan hilir secara selaras," jelasnya.

Bambang menekankan, pengaturan drainase sangat penting untuk mengatasi debet banjir, genangan air, penyempitan dan pendangkalan sungai, setu dan saluran yang berdampak pada kinerja sistem drainase. Dengan demikian diperlukan adanya pengaturan mengenai sistem drainase yang terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan. Baca juga: Memilukan, 3 Balita Tewas Tenggelam di Galian Saluran Drainase Sedalam 2 Meter

Hal tersebut telah tertuang didalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/ 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat menetapkan Peraturan Daerah mengenai Sistem Drainase Perkotaan sesuai dengan karakteristik wilayahnya. "Kami juga menargetkan raperda ini selesai sebelum habis masa periode DPRD Kota Bogor 2019-2024 pada Agustus mendatang," tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perbaikan Drainase di...
Perbaikan Drainase di Jalan Raya Fatmawati
Jalan Pasar Warung Buncit...
Jalan Pasar Warung Buncit Terendam Banjir, Kendaraan Tak Bisa Melintas
Penanganan Banjir di...
Penanganan Banjir di Jawa Barat, Status Siaga Darurat Ditetapkan
Rekomendasi
Silmy Karim dan 7 Orang...
Silmy Karim dan 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Dokumen Keimigrasian
Kuasa Hukum Erin Wartia...
Kuasa Hukum Erin Wartia Kritik Komisi III DPR: Jangan Hanya Dengar Satu Pihak
Local Pride, Ini 8 Tim...
Local Pride, Ini 8 Tim Piala Dunia 2026 yang Pakai Skuad Full Kelahiran Negaranya Sendiri
Berita Terkini
Saiful Mujani Penuhi...
Saiful Mujani Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya terkait Kasus Dugaan Penghasutan
2 WNA Ditemukan Tewas...
2 WNA Ditemukan Tewas di Apartemen Jakbar
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved