Ribuan Warga Karawang Antre untuk Dapatkan KTP

Selasa, 04 September 2018 - 11:45 WIB
Ribuan Warga Karawang Antre untuk Dapatkan KTP
Ribuan Warga Karawang Antre untuk Dapatkan KTP
A A A
KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurachadiana menyampaikan kekesalannya karena membeludaknya antrean masyarakat yang akan membuat e-KTP. Ribuan warga Karawang harus mengantre sejak pagi hingga sore untuk mengurus e-KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karawang sejak sepekan lalu.

Antrean panjang ini lantaran adanya gangguan internet di kantor kecamatan. Akibatnya, warga menumpuk di kantor Disdukcapil.

"Seharusnya masyarakat bisa dilayani disetiap kecamatan. Saya mendapat laporan terjadi gangguan internet sehingga sulit mengakses. Kalau seperti itu terus saya minta Disdukcapil mengganti provider dengan provider yang lain yang lebih siap melayani. Kalau seperti ini kasihan masyarakat jauh-jauh datang tapi tidak bisa dilayani," kata Cellica di hadapan ratusan orang yang hadir dalam acara Olimpiade IT di Gedung Singaperbangsa, Selasa (4/9/2018).

Cellica mengatakan, pemerintah sudah membuat kebijakan pelayanan e-KTP bisa dilakukan di setiap kecamatan. Hal itu untuk memberikan pelayan terbaik kepada masyarakat untuk mendapatkan e-KTP. Namun kebijakan ini harus singkron dengan pihak ketiga yang memberikan jasa pelayanan internet.

"Kalau sudah seperti ini harus ditegaskan apakah mereka masih mampu bekerja sama dengan kita, kalau tidak ya ganti saja dengan yang lain," katanya.

Kepala Disdukcapil Karawang, Yudi Yudiawan membenarkan masalah dalam jaringan saat melakukan pencetakan KTP. Namun hal tersebut berlangsung tidak berapa lama dan masih bisa diatasi. Penyebab antrean karena pemohon e-KTP setiap hari terus bertambah dari setiap kecamatan. Disdukcapil belum bisa melayani di setiap kecamatan karena faktor sarana dan parasarana yang terbatas.

"Kita hanya punya 6 unit alat untuk mencetak e-KTP dan yang kita gunakan hanya 4 yang 2 lagi untuk cadangan. Kalau melayani di setiap kecamatan kita butuh 30 unit sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada," kata Yudi.

Petugas kecamatan hanya melayani pendaftaran, namun untuk pencetakan harus di kantor Disdukcapil. Rata-rata setiap hari melayani 1000 orang pemohon.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5826 seconds (0.1#10.140)