Pemkot Tangsel Larang 10 Jenis Usaha Beroperasi Selama Ramadan
Rabu, 06 Maret 2024 - 22:55 WIB
loading...
A
A
A
Layanan pesan antar serta drive thru dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Selama waktu puasa, kata Benyamin, usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.
"Saya sudah rapat dengan Forkopimda dengan Dandim, Kajari, Kapolres, Kemenag, MUI, Baznas, para camat, kita nanti akan melakukan imbauan kita sudah terbitkan imbauan kemasyarakatan untuk melakukan ibadah puasanya dengan tertib dan khusyuk," katanya.
Selama waktu puasa, kata Benyamin, usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.
"Saya sudah rapat dengan Forkopimda dengan Dandim, Kajari, Kapolres, Kemenag, MUI, Baznas, para camat, kita nanti akan melakukan imbauan kita sudah terbitkan imbauan kemasyarakatan untuk melakukan ibadah puasanya dengan tertib dan khusyuk," katanya.
(cip)
Lihat Juga :