Diduga Menistakan KH Maruf Amin, Politikus PKS Diadukan ke Polisi

Senin, 03 September 2018 - 17:14 WIB
Diduga Menistakan KH Maruf Amin, Politikus PKS Diadukan ke Polisi
Diduga Menistakan KH Maruf Amin, Politikus PKS Diadukan ke Polisi
A A A
SALATIGA - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Salatiga, Jawa Tengah mengadukan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis S ke Polres Salatiga, Senin (3/9/2018). Anis diadukan ke polisi lantaran diduga melakukan penistaan dan pelecehan terhadap tokoh NU, KH Maruf Amin di media sosial.

Tanfidzah PCNU Kota Salatiga Zaenuri mengatakan, postingan foto KH Maruf Amin dan kalimat "semoga Pak Kyai menjemput hidayah sebelum malaikat menjemput" yang diunggah Anis S di akun Facebook miliknya sudah mengusik warga NU di Salatiga. Karena itu, PCNU mengadukan Anis S ke Polres Salatiga untuk mengingatkan yang bersangkutan agar bisa memperbaiki diri dan bijak dalam bersosial media.

"Postingan Anis S di media sosial kami nilai sudah menistakan ulama NU. Untuk menjaga agar situasi tetap baik dan kondusif, maka kami mengadukan Anis S ke Polres Salatiga. Dan kami menghargai langkah yang akan diambil pihak kepolisian," katanya kepada wartawan di Kantor PCNU Kota Salatiga, Jalan Kartini No 2, Senin (3/9/2018).

Menurut dia, langkah yang ditempuh PCNU Kota Salatiga dalam menyikapi permasalah tersebut tidak ada muatan politik. "Aduan ini tidak ada muatan politik. Langkah yang kami lakukan ini untuk meredam warga NU agar tidak bertindak sendiri-sendiri demi kondusivitas Salatiga," ujarnya.

Kuasa Hukum PCNU Kota Salatiga, M Sofyan mengatakan, dari hasil identifikasi dan tracking akun milik Anis S, diketahui bahwa selama ini yang bersangkutan aktif di media sosial dengan meng-uploud konten yang diduga provokatif dengan tendensius untuk menciptakan atau menebar kebencian terhadap hal yang terkait dengan institusi pengadu. "Berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti, maka tak terbantahkan lagi pihak pengadu memiliki hak dan kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan kepolisian terhadap teradu," ujarnya.

Dia menilai, tindakan yang dilakukan Anis S telah menimbulkan implikasi hukum. Antara lain, dalam yurisdiksi hukum pidana, maka terduga telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 jo 311 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Atas dasar itu, kami mengadukan Anis S ke polisi agar ada pembelajaran bagi teradu yang kemudian tidak muncul lagi tindakan sebagaimana dilakukan teradu," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3997 seconds (0.1#10.140)