Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Curanmor di Lombok Timur Dibekuk Polisi!
loading...
A
A
A
LOMBOK TIMUR - Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama HD alias Dogah (20) asal Desa Kidang, Lombok Tengah. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Kuta Mandalika pada Senin (4/3/2024).
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Senin, 22 Januari 2024 sekitar pukul 18.52 WITA di Dusun Jerowaru Bat, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru.
"Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beatstreet warna hitam," ungkap Nikolas.
"Pelaku menggunakan kunci palsu untuk menghidupkan kunci kontak dan aksinya terekam CCTV," sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi senilai Rp 18 juta dan melaporkan kasus curanmor ke Polsek Jerowaru.
Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan Kuta Mandalika.
"Saat digeledah, selain topi dan uang tunai, petugas juga menemukan 1 poket sabu dan alat konsumsi sabu dari tangan pelaku," imbuh Nikolas.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Nikolas.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, Iptu Nikolas Oesman, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Senin, 22 Januari 2024 sekitar pukul 18.52 WITA di Dusun Jerowaru Bat, Desa Jerowaru, Kecamatan Jerowaru.
"Pelaku masuk ke pekarangan rumah korban dan membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beatstreet warna hitam," ungkap Nikolas.
"Pelaku menggunakan kunci palsu untuk menghidupkan kunci kontak dan aksinya terekam CCTV," sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi senilai Rp 18 juta dan melaporkan kasus curanmor ke Polsek Jerowaru.
Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di Jalan Kuta Mandalika.
"Saat digeledah, selain topi dan uang tunai, petugas juga menemukan 1 poket sabu dan alat konsumsi sabu dari tangan pelaku," imbuh Nikolas.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegas Nikolas.
(hri)