Guru Mengaji Cabul Sudah Diperiksa Tapi Belum Jadi Tersangka
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 12:08 WIB
loading...
Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, telah memeriksa AM, guru mengaji yang dilaporkan atas perbuatan cabul terdahadap sejumlah murid perempuan belia. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar , telah memeriksa AM, guru mengaji yang dilaporkan atas perbuatan cabul terhadap sejumlah murid perempuan belia. Pria 60 tahun itu, diperiksa sebagai saksi terlapor dalam proses penyidikan. Baca : Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru Mengaji di Makassar Naik Sidik
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khairul mengatakan pemeriksaan terhadap warga Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu dilakukan sejak Kamis 13 Agustus 2020. Hasilnya AM mengakui perbuatannya.
"Sudah diperiksa, tetapi baru kita mau gelar untuk penetapan tersangka. Dia mengakui perbuatannya, alasannya khilaf. Nanti kita kombinasi lagi dengan keterangan korban sebelumnya," ungkap Agus kepada SINDOnews, Jumat (14/08/2020). Baca Juga : Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya
Dijelaskan Agus, merujuk dari hasil pemeriksaan, kakek tiga cucu ini sebenarnya sudah layak ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap telah memenuhi unsur perbuatan pidana sesuai laporan tiga orang korban kepada pihaknya.
Namun kata Agus, penetapan status AM dari saksi menjadi tersangka, masih dipending. Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes akan menjadwalkan ekspos internal. "Belum (tersangka) masih saksi ini yang bersangkutan. Setelah gelar perkara lanjutan baru bisa kita putuskan status terbaru," ucap Mantan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan ini.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar , Kompol Agus Khairul mengatakan pemeriksaan terhadap warga Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu dilakukan sejak Kamis 13 Agustus 2020. Hasilnya AM mengakui perbuatannya.
"Sudah diperiksa, tetapi baru kita mau gelar untuk penetapan tersangka. Dia mengakui perbuatannya, alasannya khilaf. Nanti kita kombinasi lagi dengan keterangan korban sebelumnya," ungkap Agus kepada SINDOnews, Jumat (14/08/2020). Baca Juga : Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya
Dijelaskan Agus, merujuk dari hasil pemeriksaan, kakek tiga cucu ini sebenarnya sudah layak ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap telah memenuhi unsur perbuatan pidana sesuai laporan tiga orang korban kepada pihaknya.
Namun kata Agus, penetapan status AM dari saksi menjadi tersangka, masih dipending. Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes akan menjadwalkan ekspos internal. "Belum (tersangka) masih saksi ini yang bersangkutan. Setelah gelar perkara lanjutan baru bisa kita putuskan status terbaru," ucap Mantan Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan ini.
Lihat Juga :