Pengedar Sabu-sabu Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Kebun Sawit

Minggu, 03 Maret 2024 - 16:44 WIB
loading...
Pengedar Sabu-sabu Tak Berkutik Dibekuk Polisi di Kebun Sawit
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pria terduga pengedar sabu-sabu di tempat persembunyiannya di kawasan kebun sawit. Foto/Fadly Pelka
A A A
BATU BARA - Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pria terduga pengedar sabu-sabu di tempat persembunyiannya di kawasan kebun sawit. Saat penggerebekan polisi menyita sebanyak 4,60 gram sabu-sabu.

Penangkapan pengedar sabu-sabu berinisial MAP (28) ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi. MAP ditangkap di tak jauh dari rumahnya di perkebunan sawit Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara, Sumatera Utara.

Dalam rekaman video amatir warga tersangka MAP terlihat tak berkutik, terbaring dan hanya bisa pasrah saat petugas menggeledah tubuhnya. Dari saku MAP polisi menemukan sebuah tabung plastik kecil sabu-sabu siap edar dan 28 paket kecil sabu-sabu dalam plastik klip transparan seberat 4,60 gram.



Polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti handphone dan uang hasil penjualan sabu-sabu. Tersangka MAP mengaku sudah menjalani bisnis haram ini selama 6 bulan untuk kebutuhan hidup karena tidak punya pekerjaan.

AKP Ferry Kusnadi mengatakan, tersangka ditangkap saat menjual sabu-sabu kepada anggota Polres Batu Bara yang menyamar dan langsung ditangkap, Minggu (3/3/2024). Atas perbuatannya MAP dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman 8 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6218 seconds (0.1#10.140)