Miris! Tiap Hari 76 Orang Meninggal Lakalantas di Indonesia, Kerugian Rp500 Miliar
Sabtu, 02 Maret 2024 - 11:42 WIB
loading...
A
A
A
Ada 7 sasaran utama, 5 di antaranya sesuai resolusi PBB. Terinci; overspeed alias berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan helm, sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
Kemudian penggunaan HP saat berkendara, berkendara melawan arus dan kendaraan yang Over Dimensi Over Loading (ODOL).
“Kenapa acaranya 2 Maret (hari ini), karena ada resolusi PBB dekade aksi untuk keselamatan jalan ditandatangani 2 Maret 2010, di mana pada saat itu korban meninggal dunia akibat lakalantas masuk 5 besar,” ungkapnya.
Sehingga, kata dia, PBB menentukan 5 pelanggaran fatalitas tinggi, pemerintah Indonesia mencanangkan rencana umum aksi nasional keselamatan setiap 5 tahun dievaluasi (walaupun) hasilnya belum maksimal.
Kemudian penggunaan HP saat berkendara, berkendara melawan arus dan kendaraan yang Over Dimensi Over Loading (ODOL).
“Kenapa acaranya 2 Maret (hari ini), karena ada resolusi PBB dekade aksi untuk keselamatan jalan ditandatangani 2 Maret 2010, di mana pada saat itu korban meninggal dunia akibat lakalantas masuk 5 besar,” ungkapnya.
Sehingga, kata dia, PBB menentukan 5 pelanggaran fatalitas tinggi, pemerintah Indonesia mencanangkan rencana umum aksi nasional keselamatan setiap 5 tahun dievaluasi (walaupun) hasilnya belum maksimal.
(ams)
Lihat Juga :