Masyarakat Tidak Menggunakan Masker pada Masa PSBB Transisi Meningkat

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 07:45 WIB
loading...
Masyarakat Tidak Menggunakan...
Data pelanggaran dalam pemakaian masker di Jakarta pada masa PSBB transisi mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Data pelanggaran dalam pemakaian masker di Jakarta pada masa PSBB transisi mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir. Sanksi denda progresif bagi yang mengulangi pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 akan diterapkan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan melalui perpanjangan PSBB Transisi Fase I hingga 27 Agustus mendatang diharapkan masyarakat semakin waspada atas potensi penularan COVID-19 di DKI Jakarta. Apalagi, data pelanggaran dalam pemakaian masker mengalami peningkatan secara signifikan dalam sepekan terakhir. (Baca juga: Masifkan Tes PCR, Kasus Positif COVID-19 di DKI Capai 621 Kasus)

"Akumulasi denda akibat pelanggaran pemakaian masker maupun pelanggaran tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial/budaya hingga 10 Agustus telah mencapai 2,87 miliar rupiah," ujar Anies dalam siaran tertulisnya, Kamis (13/8/2020)

Anies menjelaskan petugas Satpol PP mendata terkait pelanggaran masker setiap pekannya. Selama periode 1-6 Juli ditemukan 2.556 pelanggar. Lalu, berikutnya terjadi peningkatan terus menerus, yaitu 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli dan mencapai puncaknya pada periode 20-29 Juli yaitu 26.337 pelanggar.

Pada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. Tapi, pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar.

Mantan Menteri Pendidikan itu menegaskan bahwa jumlah pelanggar dan denda tersebut bukan semata-mata soal pemerintah memberikan sanksi untuk mendapatkan denda. Namun, itu semua tentang kedisiplinan, keselamatan, dan perlindungan kita bersama. (Baca juga: Pidato Kenegaraan Presiden, Arus Lalu Lintas di Depan Gedung DPR Dialihkan)

"Kami akan berlakukan sanksi denda progresif yang lebih berat bagi pelanggaran berulang kepada individu maupun kantor/tempat usaha, termasuk penutupan bagi tempat yang masih melanggar pada masa PSBB Transisi kali ini," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Rekomendasi
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Kepercayaan Masyarakat...
Kepercayaan Masyarakat RI pada Pemerintah Alami Peningkatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved