Kasus Pemerkosaan di Tangsel Terungkap Berkat Instagram

Jum'at, 14 Agustus 2020 - 08:04 WIB
loading...
A A A
Kasus Pemerkosaan di Tangsel Terungkap Berkat Instagram


Dia mengaku saat itu sedang dalam kondisi mabuk seusai menenggak minuman beralkohol. Saat melihat korban tidur dengan pakaian transparan, berahinya pun melonjak. "Saya minum banyak. Saya tidak bisa menahan hawa nafsu yang tiba-tiba meningkat setelah melihat korban memakai pakaian seksi saat tidur," jelasnya.

Atas perbuatannya Raffi dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan atau Pencurian dengan Kekerasan Pasal 365 KUHP serta Pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Baca juga: Indonesia dan Singapura Diramal Paling Cepat Pulih dari Covid-19, Apa Pasal?)

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, yang membuat gempar kasus AF bukan hanya pemerkosaan, tetapi juga penegakan hukum yang kurang berpihak. Padahal, kata dia, jika penanganan di tingkat polres terkendala, mestinya kasus segera ditarik ke polda. Apalagi bila hal itu kejahatan kekerasan yang efek traumatisnya luar biasa.

Meski demikian dia mengakui pengungkapan kasus ini memang tidak mudah. Tapi imbasnya adalah korban boleh jadi terabaikan hak-haknya akibat tidak adanya kepastian hukum. Hak restitusi, hak menyaksikan pelaku dikenai sanksi pidana, hak rehabilitasi, dan lainnya jadi terabaikan.

"Polisi secara berkala seharusnya menginformasikan perkembangan, termasuk kendala, penanganan kasus kepada korban. Juga untuk kasus-kasus yang kadung menjadi perhatian publik," katanya.

Menurut dia, dalam kasus yang menimpa AF, rasa trauma bukan hanya terjadi saat dirinya bertahan serta berjuang mencari keadilan selama satu tahun sejak kejadian, tetapi juga setelah pelaku ditahan dan bebas nanti korban harus mendapatkan jaminan keselamatan diri. (Lihat videonya: Hujan Es Disertai Angin Kencang Terjadi di Cimahi)

Langkah ekstrem yang bisa dilakukan agar korban tidak dikenali dan tidak terlacak pelaku adalah dengan mengubah identitas diri dan menghapus semua jejak digitalnya. "Kalau di negara-negara Barat, korban bisa memanfaatkan layanan negara untuk melakukan penggantian identitas, domisili, dan pekerjaannya. Hapus saja. Ya, jadi orang baru lagi. Seperti itulah," pungkasnya. (Hasan Kurniawan)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Rekomendasi
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
Ini Poin-poin Penting...
Ini Poin-poin Penting Kesepakatan AS-Iran, Diteken di Jenewa Jumat Mendatang
Berita Terkini
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved