Polda Sulut Tetapkan 2 Caleg PDIP Tersangka Kasus Money Politik di Manado
loading...
A
A
A
MANADO - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara menetapkan dua Calon Legislatif (Caleg) sebagai tersangka kasus dugaan money politik dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Manado.
Kedua caleg tersebut yakni Caleg DPRD Sulawesi Utara berinisial JL dengan Dapil Kota Manado. Lalu Caleg DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea berinisal HP.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan money politik,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Sebelum keduanya menjadi tersangka, Tim Sukses masing-masing caleg tersebut terkena operasi tangkap tangan (OTT) sedang membagikan uang sehari sebelum hari pencoblosan pada Selasa 13 Februari 2024.
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, pihaknya menangani kasus politik uang berdasarkan dua laporan dengan tersangka enam orang. Pada laporan polisi nomor 92, tersangkanya empat orang, yaitu inisial JW, SH, RM, dan JL.
”Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangkanya dua orang yaitu inisial FA dan HP merupakan caleg partai politik,” kata Gani didampingi Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara di Mapolda Sulut.
Untuk lima tersangka yakni: JW, SH, RM, FA, dan HP sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan tinggal menyerahkan Tahap II. Sedangkan untuk tersangka JL, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19.
“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan Tahap II,” ucapnya.
Kasus money politik yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini merupakan pelimpahan dari BawasluSulawesi Utara.“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” tuturnya.
Tindak pidana Pemilu para tersangka adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya juga khusus. “Waktu ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” terangnya.
Gani mengakui, dalam penanganan kasus ini tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulut ini.
”Semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan kasus ini murni dugaan politing uang untuk meloloskan dirinya menjadi anggota dewan,” tandasnya.
Kedua caleg tersebut yakni Caleg DPRD Sulawesi Utara berinisial JL dengan Dapil Kota Manado. Lalu Caleg DPRD Kota Manado Dapil Wenang-Wanea berinisal HP.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan money politik,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam keterangannya, Selasa (27/2/2024).
Sebelum keduanya menjadi tersangka, Tim Sukses masing-masing caleg tersebut terkena operasi tangkap tangan (OTT) sedang membagikan uang sehari sebelum hari pencoblosan pada Selasa 13 Februari 2024.
Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, pihaknya menangani kasus politik uang berdasarkan dua laporan dengan tersangka enam orang. Pada laporan polisi nomor 92, tersangkanya empat orang, yaitu inisial JW, SH, RM, dan JL.
”Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangkanya dua orang yaitu inisial FA dan HP merupakan caleg partai politik,” kata Gani didampingi Komisioner Bawaslu Sulawesi Utara di Mapolda Sulut.
Untuk lima tersangka yakni: JW, SH, RM, FA, dan HP sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan tinggal menyerahkan Tahap II. Sedangkan untuk tersangka JL, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19.
“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan Tahap II,” ucapnya.
Kasus money politik yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini merupakan pelimpahan dari BawasluSulawesi Utara.“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” tuturnya.
Tindak pidana Pemilu para tersangka adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya juga khusus. “Waktu ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” terangnya.
Gani mengakui, dalam penanganan kasus ini tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulut ini.
”Semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan kasus ini murni dugaan politing uang untuk meloloskan dirinya menjadi anggota dewan,” tandasnya.
(ams)