Saksikan Sidang Putusan Praperadilan, Aiman Singgung tentang Merawat Demokrasi
Selasa, 27 Februari 2024 - 16:11 WIB
loading...
Aiman Witjaksono tiba di PN Jaksel guna menyaksikan secara langsung sidang putusan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti, Selasa (27/2/2024). Foto/Ari Sandita/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aiman Witjaksono tiba di PN Jakarta Selatan guna menyaksikan secara langsung sidang putusan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (27/2/2024).
Berdasarkan pantauan, Aiman tampak mengenakan kemeja berwarna biru muda dengan motif batik di PN Jakarta Selatan pada sekira pukul 15.00 WIB. Aiman datang dengan ditemani oleh tim hukumnya, Finsensius Mendrofa, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Yulianto Nurmansyah, dan Abdul Aziz Hakim.
Adapun sidang beragendakan Putusan itu bakal digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Tim Bidkum Polda Metro Jaya juga telah hadir di pengadilan untuk nengikuti persidangan tersebut.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya sebagai Jurnalis
Aiman dan tim hukumnya sempat bersalaman dengan tim Bidkum Polda Metro Jaya saat bertemu di depan ruang sidang. Adapun tim pengacara Aiman optimis jika permohonan praperadilannya itu bakal diterima oleh hakim.
Berdasarkan pantauan, Aiman tampak mengenakan kemeja berwarna biru muda dengan motif batik di PN Jakarta Selatan pada sekira pukul 15.00 WIB. Aiman datang dengan ditemani oleh tim hukumnya, Finsensius Mendrofa, Sangun Ragahdo Yosodiningrat, Yulianto Nurmansyah, dan Abdul Aziz Hakim.
Adapun sidang beragendakan Putusan itu bakal digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Tim Bidkum Polda Metro Jaya juga telah hadir di pengadilan untuk nengikuti persidangan tersebut.
Baca juga: Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya sebagai Jurnalis
Aiman dan tim hukumnya sempat bersalaman dengan tim Bidkum Polda Metro Jaya saat bertemu di depan ruang sidang. Adapun tim pengacara Aiman optimis jika permohonan praperadilannya itu bakal diterima oleh hakim.
Lihat Juga :