Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP ke Polda Metro
Senin, 26 Februari 2024 - 19:55 WIB
loading...
Bareskrim Polri melimpahkan laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila berinisial Prof Dr Edie Toet Hendratno (ETH) ke Polda Metro Jaya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri melimpahkan laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) Prof Dr Edie Toet Hendratno (ETH) ke Polda Metro Jaya.
"Benar (laporan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP, Polisi: 8 Saksi Termasuk Korban Diperiksa
Namun, Ade tidak menjelaskan terkait kapan laporan itu dilimpahkan Bareskrim ke Polda Metro. Ade hanya mengungkapkan bahwa kasus tersebut akan ditangani juga oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dari Mabes untuk melimpahkan, karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan," tuturnya.
"Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes," sambung dia.
Diketahui sebelumnya, ada dua orang korban dalam kasus tersebut yakni berinisial RZ dan DF. RZ saat itu menjabat sebagai Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila, sedangkan DF karyawan honorer. Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi ke DF pada Desember 2022, lalu Februari 2023 terhadap RZ.
"Benar (laporan telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP, Polisi: 8 Saksi Termasuk Korban Diperiksa
Namun, Ade tidak menjelaskan terkait kapan laporan itu dilimpahkan Bareskrim ke Polda Metro. Ade hanya mengungkapkan bahwa kasus tersebut akan ditangani juga oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dari Mabes untuk melimpahkan, karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan," tuturnya.
"Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes," sambung dia.
Diketahui sebelumnya, ada dua orang korban dalam kasus tersebut yakni berinisial RZ dan DF. RZ saat itu menjabat sebagai Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila, sedangkan DF karyawan honorer. Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi ke DF pada Desember 2022, lalu Februari 2023 terhadap RZ.
Lihat Juga :