Pemprov DKI Tunda Nonaktifkan NIK Warga Berdomisili di Luar Jakarta
Senin, 26 Februari 2024 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pemprov DKI Nonaktifkan NIK Warga Domisili di Luar Jakarta Mulai Maret 2024
Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.
Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000. dari kedua kategori tersebut di antaranya adalah:
1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
Dinas Dukcapil DKI juga berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber KTP DKI baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta terkait sejak September 2023.
"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," kata dia.
Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat.
Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000. dari kedua kategori tersebut di antaranya adalah:
1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
Dinas Dukcapil DKI juga berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber KTP DKI baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta terkait sejak September 2023.
"Sejak akhir tahun 2023 kita telah sosialisasi terkait tertib adminduk, mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya," kata dia.
Lihat Juga :