Polres Bandara Soetta Sebut Kasus Pornografi Anak Berawal Informasi dari FBI
Sabtu, 24 Februari 2024 - 17:55 WIB
loading...
Polresta Bandara Soetta mengungkap tindak pidana kasus konten pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak-anak sebagai korban, bekerja sama dengan FBI, Amerika Serikat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengungkap tindak pidana kasus konten pornografi jaringan internasional yang melibatkan anak-anak sebagai korban, bekerja sama dengan Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan terhadap Anak FBI , Amerika Serikat.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal informasi yang diterima dari FBI di Amerika Serikat perihal adanya konten pornografi tersebut.
Baca juga: Anak Vincent Rompies Diupayakan Tetap Sekolah usai Tersandung Kasus Bullying
“Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan, membuat laporan pengaduan model A untuk menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki,” ujar Ronald dalam konferensi pers, Sabtu (24/2/2024).
Lima tersangka yang terlibat dalam kasus pornografi anak tersebut yakni berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ memiliki peranan yang berbeda-beda. Para tersangka memiliki berbagai peran seperti mencari dan menemukan anak untuk menjadi korban, ada yang berperan merekam konten pornografi, dan ada yang berperan membeli konten melalui media sosial Telegram.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredi Christian Sipayung mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal informasi yang diterima dari FBI di Amerika Serikat perihal adanya konten pornografi tersebut.
Baca juga: Anak Vincent Rompies Diupayakan Tetap Sekolah usai Tersandung Kasus Bullying
“Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan, membuat laporan pengaduan model A untuk menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Pengaduan ini disertai dengan adanya beberapa konten porno yang melibatkan pelakunya adalah anak-anak Indonesia. Jadi anak-anak yang masih di bawah umur yang kesemuanya adalah laki-laki,” ujar Ronald dalam konferensi pers, Sabtu (24/2/2024).
Lima tersangka yang terlibat dalam kasus pornografi anak tersebut yakni berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ memiliki peranan yang berbeda-beda. Para tersangka memiliki berbagai peran seperti mencari dan menemukan anak untuk menjadi korban, ada yang berperan merekam konten pornografi, dan ada yang berperan membeli konten melalui media sosial Telegram.
Lihat Juga :