Terlibat Pungli Rutan KPK, Pegawai DPRD DKI Belum Dinonaktifkan
Sabtu, 24 Februari 2024 - 16:19 WIB
loading...
Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada 12 pegawai KPK karena terbukti melakukan pungli di rumah tahanan (rutan). Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus membenarkan ada salah satu pegawainya bernama Hengki yang diduga terlibat dalam kasus pungutan liar di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Augustinus mengaku belum ada rencana menonaktifkannya.
"Saudara Hengki benar adanya, sekarang bekerja di Setwan (Sekretaris Dewan) DKI. Dapat kami informasikan bahwa yang bersangkutan pegawai pindahan dari Kemenkumham yang ditempatkan di Rutan KPK," katanya, Sabtu (24/2/2024).
Meski Dewas KPK telah mengungkap keterlibatan Hengki dalam kasus pungli Rutan KPK, Augustinus mengaku belum berencana menonaktifkannya. "Hengki mulai bekerja di Setwan sejak awal November 2022. Dan yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin," ungkapnya.
Sikap Sekretaris DPRD DKI Jakarta selaku pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan Hengki. "Karena kejadian/kasus tahun 2018 di Rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab kami. Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki tahun 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK," kata Augustinus.
"Saudara Hengki benar adanya, sekarang bekerja di Setwan (Sekretaris Dewan) DKI. Dapat kami informasikan bahwa yang bersangkutan pegawai pindahan dari Kemenkumham yang ditempatkan di Rutan KPK," katanya, Sabtu (24/2/2024).
Meski Dewas KPK telah mengungkap keterlibatan Hengki dalam kasus pungli Rutan KPK, Augustinus mengaku belum berencana menonaktifkannya. "Hengki mulai bekerja di Setwan sejak awal November 2022. Dan yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin," ungkapnya.
Sikap Sekretaris DPRD DKI Jakarta selaku pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan Hengki. "Karena kejadian/kasus tahun 2018 di Rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab kami. Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki tahun 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK," kata Augustinus.
Lihat Juga :