Hubungan Seks Sesama Jenis Berujung Maut, 1 Pria Tewas dengan Tubuh Dililit Lakban

Jum'at, 23 Februari 2024 - 19:21 WIB
loading...
Hubungan Seks Sesama...
Tersanka YD (24) warga Pacet, Cianjur digelandang ke Mapolsek Cianjur karena kasus hubungan sesama jenis berujung maut. Foto/MPI/Ricky Susan
A A A
CIANJUR - Seorang pria berinisial AR (32) warga Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ditemukan tewas di kamar hotel kawasan Cilengsar, Desa Gadog, Pacet, Cianjur, Jawa Barat.

Berdasarkan penyelidikan polisi, mayat korban yang saat ditemukan dengan kondisi tubuhnya dililit lakban hitam merupakan korban pembunuhan terkait hubungan sesama jenis.

Baca juga: Bunuh Kekasih Sesama Jenis, Petrus Tersungkur Ditembak Polisi

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku YD (24) warga Kampung Cilengsar, Desa Gadog, Pacet, Cianjur memposting di media sosial untuk mengajak yang orang mau melakukan hubungan seks.



Pelaku yang memiliki perilaku menyimpang itu mengajak berhubungan seks dengan cara bondage, dominance, sadism dan masochism (BDSM).

Postingan tersebut kemudian mendapat sambutan dari korban AR.

"Setelah mendapat sambutan dari korban dan setuju dengan yang diinginkan pelaku, korban kemudian menemui pelaku di Cianjur," kata AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (23/2/2024).

Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis Gemparkan Cianjur, Terbongkar 3 Hari usai Ijab

Pelaku dan korban kemudian bertemu dan menyewa sebuah kamar di hotel Koneng tidak jauh dari rumah pelaku pada Rabu (21/2/2024).

Pelaku dan korban kemudian melakukan hubungan sex dengan cara BDSM sesuai kesepakatan sebelumnya.

Namun sebelum melakukan hubungan sex pelaku membuat perjanjian jika salah seorang tidak puas harus membayar Rp1 juta dan sebaliknya.

"Sesuai kesepakatan pelaku kemudian membungkus korban dengan pelaku dan melilit tubuh korban dengan lakban hitam dan menutup wajahnya dengan topeng. Namun korban malah kencing dan mengenai pelaku. Sehingga pelaku marah dan kesal serta langsung meninggalkan korban dalam keadaan terlilit lakban serta wajahnya tertutup topeng," tutur Kapolres.

Korban kemudian ditemukan petugas hotel yang melakukan pengecekan kamar. Saat ditemukan korban sudah tidak bergerak, mati lemas dan dilaporkan ke managemen hotel kemudian diteruskan laporan ke Polsek Pacet.

Dalam waktu 1x24 jam Polisi berhasil mengamankan pelaku dirumahnya Rabu, (22/2/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.

Kepada penyidik pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan seks BDSM, namun baru kali ini melakukan dengan cara dibalut dengan lakban ala mumi.

Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Penanaman 1.000 Pohon...
Penanaman 1.000 Pohon di Cipanas, Jumhur: Kesejahteraan dan Perlindungan Lingkungan Harus Seimbang
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Rekomendasi
Seratus Tahun Sekali:...
Seratus Tahun Sekali: Krisis Chip Memory Bikin MacBook hingga iPad Naik Harga, iPhone Berikutnya?
Jumhur Hidayat Sampaikan...
Jumhur Hidayat Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo ke Raja Charles
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Berita Terkini
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
Infografis
Bertempur Langsung dengan...
Bertempur Langsung dengan Hizbullah, 7 Pasukan Israel Tewas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved