Hubungan Seks Sesama Jenis Berujung Maut, 1 Pria Tewas dengan Tubuh Dililit Lakban
loading...
A
A
A
CIANJUR - Seorang pria berinisial AR (32) warga Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung ditemukan tewas di kamar hotel kawasan Cilengsar, Desa Gadog, Pacet, Cianjur, Jawa Barat.
Berdasarkan penyelidikan polisi, mayat korban yang saat ditemukan dengan kondisi tubuhnya dililit lakban hitam merupakan korban pembunuhan terkait hubungan sesama jenis.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku YD (24) warga Kampung Cilengsar, Desa Gadog, Pacet, Cianjur memposting di media sosial untuk mengajak yang orang mau melakukan hubungan seks.
Pelaku yang memiliki perilaku menyimpang itu mengajak berhubungan seks dengan cara bondage, dominance, sadism dan masochism (BDSM).
Postingan tersebut kemudian mendapat sambutan dari korban AR.
"Setelah mendapat sambutan dari korban dan setuju dengan yang diinginkan pelaku, korban kemudian menemui pelaku di Cianjur," kata AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (23/2/2024).
Pelaku dan korban kemudian bertemu dan menyewa sebuah kamar di hotel Koneng tidak jauh dari rumah pelaku pada Rabu (21/2/2024).
Pelaku dan korban kemudian melakukan hubungan sex dengan cara BDSM sesuai kesepakatan sebelumnya.
Namun sebelum melakukan hubungan sex pelaku membuat perjanjian jika salah seorang tidak puas harus membayar Rp1 juta dan sebaliknya.
"Sesuai kesepakatan pelaku kemudian membungkus korban dengan pelaku dan melilit tubuh korban dengan lakban hitam dan menutup wajahnya dengan topeng. Namun korban malah kencing dan mengenai pelaku. Sehingga pelaku marah dan kesal serta langsung meninggalkan korban dalam keadaan terlilit lakban serta wajahnya tertutup topeng," tutur Kapolres.
Korban kemudian ditemukan petugas hotel yang melakukan pengecekan kamar. Saat ditemukan korban sudah tidak bergerak, mati lemas dan dilaporkan ke managemen hotel kemudian diteruskan laporan ke Polsek Pacet.
Dalam waktu 1x24 jam Polisi berhasil mengamankan pelaku dirumahnya Rabu, (22/2/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kepada penyidik pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan seks BDSM, namun baru kali ini melakukan dengan cara dibalut dengan lakban ala mumi.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
Berdasarkan penyelidikan polisi, mayat korban yang saat ditemukan dengan kondisi tubuhnya dililit lakban hitam merupakan korban pembunuhan terkait hubungan sesama jenis.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku YD (24) warga Kampung Cilengsar, Desa Gadog, Pacet, Cianjur memposting di media sosial untuk mengajak yang orang mau melakukan hubungan seks.
Pelaku yang memiliki perilaku menyimpang itu mengajak berhubungan seks dengan cara bondage, dominance, sadism dan masochism (BDSM).
Postingan tersebut kemudian mendapat sambutan dari korban AR.
"Setelah mendapat sambutan dari korban dan setuju dengan yang diinginkan pelaku, korban kemudian menemui pelaku di Cianjur," kata AKBP Aszhari Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jumat (23/2/2024).
Pelaku dan korban kemudian bertemu dan menyewa sebuah kamar di hotel Koneng tidak jauh dari rumah pelaku pada Rabu (21/2/2024).
Pelaku dan korban kemudian melakukan hubungan sex dengan cara BDSM sesuai kesepakatan sebelumnya.
Namun sebelum melakukan hubungan sex pelaku membuat perjanjian jika salah seorang tidak puas harus membayar Rp1 juta dan sebaliknya.
"Sesuai kesepakatan pelaku kemudian membungkus korban dengan pelaku dan melilit tubuh korban dengan lakban hitam dan menutup wajahnya dengan topeng. Namun korban malah kencing dan mengenai pelaku. Sehingga pelaku marah dan kesal serta langsung meninggalkan korban dalam keadaan terlilit lakban serta wajahnya tertutup topeng," tutur Kapolres.
Korban kemudian ditemukan petugas hotel yang melakukan pengecekan kamar. Saat ditemukan korban sudah tidak bergerak, mati lemas dan dilaporkan ke managemen hotel kemudian diteruskan laporan ke Polsek Pacet.
Dalam waktu 1x24 jam Polisi berhasil mengamankan pelaku dirumahnya Rabu, (22/2/2024) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kepada penyidik pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan hubungan seks BDSM, namun baru kali ini melakukan dengan cara dibalut dengan lakban ala mumi.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Lihat Juga: Duduk Perkara CIA, FBI, dan NYPD Digugat Rp1,5 Triliun atas Pembunuhan Aktivis Muslim Malcolm X
(shf)