Ini Tampang 3 Pelaku Teror Bom Bondet di Rumah Ketua KPPS Pamekasan

Jum'at, 23 Februari 2024 - 17:17 WIB
loading...
A A A
Di antaranya dua buah peledak jenis mercon berbentuk bulat, tepung tapioka, bubuk mesiu, kantong plastik tawas, kantong plastik potassium, kantong plastik sendawa, alat pembuat bahan peledak jenis mercon.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Seperti diketahui, akibat ledakan bom ikan tersebut, rumah Kusairi rusak parah. Terutama bagian teras, genting serta plafon kamar.

Saat terjadi ledakan, Kusairi diduga sedang tidak berada di rumah. Sehingga peristiwa ini tidak menyebabkan jatuhnya korban. Meski begitu, kerugian material ditaksir mencapai belasan juta rupiah.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1195 seconds (0.1#10.140)