Tak Sejalan dengan Partainya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Mundur

Rabu, 01 Agustus 2018 - 12:52 WIB
Tak Sejalan dengan Partainya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Mundur
Tak Sejalan dengan Partainya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang Mundur
A A A
SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang periode 2014-2019 Asof mundur dari jabatannya. Surat pengunduran diri Asof telah diterima Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang pada 31 Juli 2018.

"Saya mundur dari jabatan Wakil Ketua DPRD lantaran keluar dari keanggotaan PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Saya keluar dari PKB karena sudah tidak cocok dengan sistem di PKB," katanya kepada SINDOnews, Rabu (1/8/2018).

Dia mengatakan, setelah surat pengunduran diterima Sekretariat DPRD Kabupaten Semarang, dirinya tidak akan bekerja lagi sebagai wakil rakyat serta tidak akan mengambil hak keuangan dan lainnya meski pun belum di lakukan pergantian antar waktu (PAW).

"Setelah saya kembalikan semua fasilitas yang saya dapat dari DPRD saya kembalikan, saya tidak akan ngantor (bekerja) lagi. Dan saya tidak akan mengambil gaji maupun hak lainnya," ujarnya.

Disinggung mengenai hal yang mendasari dirinya tidak cocok dengan sistem di tubuh PKB, Asof menjelaskan, itu bermula dari musyawarah cabang pemilihan Ketua DPC PKB Kabupaten Semarang pada Januari 2018 lalu. Dalam proses pemilihan, dirinya terpilih sebagai ketua.

"Saya mendapat dukungan atau suara sebanyak 14 dari 19 DPAC (Dewan Pimpinan Anak Cabang). Namun setelah saya terpilih, DPP tidak menerbitkan SK (surat keputusan) Ketua DPC PKB Kabupaten Semarang terpilih. Belakangan terbit SK Ketua DPC PKB Kabupaten Semarang dengan nama kader lain yang notabenenya hanya mendapat satu suara," bebernya.

Menurut dia, terbitnya SK Ketua DPC PKB Kabupaten Semarang dengan nama kader yang tidak terpilih dalam musyawarah cabang, menunjukkan adanya pelanggaran ADART partai.

"Ini yang membuat saya tidak cocok dengan sistem di tubuh PKB karena ada ketidakadilan. Semestinya penetapan Ketua DPC sesuai dengan mekanisme dan hasil pemilihan dalam musyawarah cabang bukan atas dasar rekomendasi pengurus Dewan Suro DPW PKB Jateng atau atas dasar pokoknya," ujar politisi yang telah menjabat sebagai anggota DPRD selama tiga periode ini.

Dia berharap, setelah resmi mundur dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, DPC PKB dan DPRD segera memproses PAW dirinya. "Saya harap PAW segera diproses agar kinerja di DPRD bisa tetap optimal," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9843 seconds (0.1#10.140)