Heboh Caleg NasDem Lebak Ngamuk saat Penghitungan Suara, Pemicunya Bikin Nyesek

Kamis, 22 Februari 2024 - 16:59 WIB
loading...
Heboh Caleg NasDem Lebak...
Caleg NasDem Lebak Desi Herdiana Safitri, mengamuk saat pleno di tingkat Kecamatan. Foto/Tangkap Layar Video
A A A
LEBAK - Viral video salah satu caleg DPRD Kabupaten Lebak yang ngamuk dan marah-marah saat rapat pleno di tingkat kecamatan. Peristiwa yang membuat heboh itu menjadi pembahasan netizen setelah akun Tiktok @Oddo senyum Kidah memposting video tersebut.

Dalam narasi video disebutkan kejadian itu terjadi pada Rabu, 21 Februari 2024 di Kecamatan Gunungkencana. Usut punya usut, caleg wanita tersebut berasal dari Partai NasDem , Desi Herdiana Safitri, caleg nomor urut 3 Dapil 6.

Berdasarkan data website Info Pemilu pukul 14.00 WIB, Desi meraih 1.824 suara berada di urutan kedua kalah dari H. Moh Arif Caleg NasDem nomor urut 1 yang meraih 2.695 suara.



Terkait dengan kejadian tersebut, Ketua PPK Gunungkencana Amir Mahfud mengatakan, pada awalnya proses rapat pleno di kecamatan Gunungkencana berjalan dengan lancar. Rapat pleno dilaksanakan dengan satu panel membacakan rekap per TPS dengan membuka C Plano.

“Setelah berjalan satu desa selesai, maka memberikan interupsi dan masukan dari semua saksi untuk dilakukan rekap per desa yang dibacakan oleh PPS," kata Amir, Kamis (22/2/2024).

Setelah disepakati, kata Amir, rekap dibacakan perdesa dengan membuka C Plano, berjalan dengan 3 desa, yaitu Sukanegara Cicaringin, dan Ciginggang.

“Tiba-tiba caleg yang menyaksikan dari siang di area lingkungan ruang sidang itu interupsi dengan memaksa sambil marah ke pimpinan sidang minta untuk dihitung dan direkap ulang serta membuka C Plano di 3 desa yang sudah selesai pleno," tambah Amir.



Disampaikan Amir, alasan caleg tersebut interupsi dan marah, merasa suaranya dicurangi dan dipindahkan ke salah seorang caleg dari Partai Nasdem yang lain.

"Alasan dia merasa suaranya dikurangi dan dipindahkan ke salah satu calon lain, dengan membawa C salinan hasil download. “Akhirnya caleg DPRD kabupaten dari partai Nasdem itu masuk keruangan dengan suaminya dan ngamuk-ngamuk tidak karuan," ucap Amir.

Amir menambahkan, caleg tersebut juga mengancam melaporkan PPK ke jalur hukum karena dianggap tidak mengindahkan keinginannya dan PPK dianggap melakukan pelanggaran.

"Sedangkan dalam PKPU Nomor 5 dan 6 diatur untuk caleg tidak boleh ikut dalam rapat pleno atau masuk kedalam ruangan sidang pleno. Setelah disuruh keluar beliau tetap mau dalam ruangan sidang," pungkasnya.

Belum ada keterangan dari caleg DPRD Kabupaten Lebak Desi Herdiana Safitri. Upaya konfirmasi masih terus dicoba kepada caleg DPRD Lebak dari Partai NasDem tersebut.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1905 seconds (0.1#10.140)