Cemari Sungai Citarum, Polres Karawang Segel Gudang Oli Bekas

Rabu, 18 Juli 2018 - 18:58 WIB
Cemari Sungai Citarum, Polres Karawang Segel Gudang Oli Bekas
Cemari Sungai Citarum, Polres Karawang Segel Gudang Oli Bekas
A A A
KARAWANG - Jajaran Polres Karawang menyegel gudang pengepul oli bekas milik perusahaan UD Arka Sinar Mas di Dusun Benteng, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, karena membuang limbah oli ke sungai Citarum, Rabu (18/7/2018).

Penyegelan ini dilakukan setelah warga setempat melaporkan sungai Citarum di desa tersebut penuh dengan limbah oli dan berbau menyengat hingga ke wilayah permukiman. Warga yang kesal langsung mengubur outfall atau pembuang oli yang terbuat dari paralon yang menuju sungai Citarum.

"Kami menyegel lokasi ini setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan adanya pembungan oli ke sungai Citarum. Warga merasa terganggu karena bau nya sangat menyengat hingga ke pemukiman warga. Kami menurunkan tim menindaklanjuti laporan warga ini dan ternyata memang benar adanya hingga kami melakukan penyegelan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Rabu (18/7/2018).

Slamet mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika gudang pengelolaan limbah tersebut tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan. Berdasarkan hasil uji lab diketahui di lokasi pembuangan limbah ditemukan tingkat keasaman yang tinggi dan kandungan PH nya mencapai 1,7. "Kami melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang menindaklanjuti kasus ini," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7268 seconds (0.1#10.140)