KPU Papua Pegunungan Gelar Pemungutan Suara Susulan di 3 Kabupaten
Jum'at, 16 Februari 2024 - 08:28 WIB
loading...
A
A
A
Komisioner KPU Papua Pegunungan, Theodorus Kosay, mengatakan bahwa pemungutan suara susulan akan dilakukan berdasarkan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 109 dan 110.
"Setelah dilakukan pendataan dan perhitungan suara pada 14 Februari 2024, KPU mendapati sejumlah TPS belum melakukan pemungutan suara," kata Theodorus, Kamis (15/2/2024).
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sedang melakukan dokumentasi untuk membuat rekomendasi dalam waktu sepuluh hari ke depan agar pemungutan suara susulan dapat segera dilaksanakan.
"Setelah dilakukan pendataan dan perhitungan suara pada 14 Februari 2024, KPU mendapati sejumlah TPS belum melakukan pemungutan suara," kata Theodorus, Kamis (15/2/2024).
Bawaslu Kabupaten Jayawijaya sedang melakukan dokumentasi untuk membuat rekomendasi dalam waktu sepuluh hari ke depan agar pemungutan suara susulan dapat segera dilaksanakan.
(hri)
Lihat Juga :