Polisi Ralat Pelaku Penganiayaan Kakek di Depok Usai Ditegur Buang Sampah Belum Ditahan
Kamis, 15 Februari 2024 - 10:12 WIB
loading...
Polisi menjenguk kakek Solihin yang menjadi korban penganiayaan hingga babak belur dan kepala bocor usai menegur agar tidak membuang sampah ke kali di Kampung Pitara RT 1/19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Senin (12/2/2024). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Seorang kakek bernama Solihin (60) menjadi korban penganiayaan hingga babak belur dan kepala bocor usai menegur agar tidak membuang sampah ke kali di Kampung Pitara RT 1/19, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Depok, Senin (12/2/2024). Tersangka penganiayaan bernama Joni hingga kini belom ditahan karena polisi masih dalam proses penyidikan.
Hal itu disampaikan Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Joni telah ditahan. "Pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan. Saat ini belum dilakukan penahanan," kata Made kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (15/2/2024).
Sebelumnya, Made menyebut Joni telah ditahan dan disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Baca juga: Tegur soal Gaji ART, Mertua Dianiaya Menantu di Cengkareng
"Ditahan. Sangkaan Pasal 351 KUHP dengan (ancaman penjara) maksimal 5 tahun," kata Made saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).
Hal itu disampaikan Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi meralat pernyataan sebelumnya yang menyebut Joni telah ditahan. "Pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan. Saat ini belum dilakukan penahanan," kata Made kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (15/2/2024).
Sebelumnya, Made menyebut Joni telah ditahan dan disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Baca juga: Tegur soal Gaji ART, Mertua Dianiaya Menantu di Cengkareng
"Ditahan. Sangkaan Pasal 351 KUHP dengan (ancaman penjara) maksimal 5 tahun," kata Made saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).
Lihat Juga :