Pijat Plus-plus Digerebek, 2 Pasangan Terjaring

Minggu, 01 Juli 2018 - 22:11 WIB
Pijat Plus-plus Digerebek, 2 Pasangan Terjaring
Pijat Plus-plus Digerebek, 2 Pasangan Terjaring
A A A
BUKIT TINGGI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menggerebek panti pijat plus-plus berkedok warung kopi di kawasan objek wisata Benteng Fort De Kock, Minggu sore (1/7/2018).

Petugas memergoki dua perempuan pemijat tengah berbuat mesum dengan dua pria tua hidung belang di kamar yang berbeda. Lokasi panti pijat berada di Jalan Yos Sudarso, kawasan tanjakan menuju objek wisata Benteng Fort De Kock, Bukit Tinggi.

Dari laporan masyarakat, warung kopi ini diduga menyediakan jasa pijat plus-plus. Saat digerebek, petugas memergoki dua pemijat berhubungan suami istri dengan dua pria hidungbelang di dua kamar berbeda.

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Bukittinggi Dodi Andresia menyebutkan, dari dalam kamar yang berisi pasangan CB (36), wanita asal Indramayu bersama IB (62) pria asal Padang Panjang. Petugas menemukan barang bukti dua pakaian dalam yang disembunyikan di bawah bantal.

Sementara di kamar lain, pasangan WT (53) bersama AM (62) warga Birugo Bukittinggi. Begitu kamarnya digrebek petugas, keduanya mencoba kabur dalam kondisi tanpa busana.

“Mereka dibawa ke kantor untuk penyelidikan lebih lanjut karena ini sudah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum,” kata Dodi Andresia.

Selain menyita pakaian dalam, petugas juga menyita kasur tempat kedua pasangan ini berbuat asusila. Menurut Dodi, penggerebekan ini merupakan penggrebekan kedua kali dilakukan tim di warung kopi ini.

Sebelumnya pada 4 Februari 2018 lalu, petugas juga menggerebek dan mengamankan satu pasangan mesum. Usai penggerebekan, keempat pelaku dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diberikan sanksi sesuai Perda yang dilanggar.

Para pelaku selain dikenai biaya penegakan perda masing-masing sebesar Rp 1 juta. Dua pelaku perempuan pemijat juga terancam dikirim ke Panti Rehabilitasi sosial karena telah dua kali tertangkap melanggar Perda yang sama.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1512 seconds (0.1#10.140)