Kasus Dugaan Pencabulan Oknum Guru Mengaji di Makassar Naik Sidik
Rabu, 12 Agustus 2020 - 21:49 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar telah menggelar perkara dugaan pencabulan oleh guru mengaji AN terhadap murid perempuannya. Gelar perkara dilakukan, Selasa kemarin.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Ismail mengatakan, kasus kakek 60 tahun berinisial AM itu sudah memasuki tahap penyelidikan, setelah mendalami laporan dari tiga orang korban berinisial JA (9), KN (10) dan AA (9).
Baca juga: Sudah 3 Murid Melapor, Polisi Periksa Oknum Guru Ngaji Cabul Besok
"Sudah gelar perkara hasilnya kita sepakat untuk kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kalau itu (penetapan tersangka) belum masih panjang prosesnya. Kita masih dalami lagi," ungkap Ismail kepada SINDOnews, Rabu (12/8/2020).
Dijelaskan Ismail, belum ditetapkannya AN yang merupakan warga Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu sebagai tersangka, lantaran bukti permulaan belum dianggap maksimal, sebab masih ada beberapa keterangan lain, seperti hasil asesmen dan visum rumah sakit.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Ismail mengatakan, kasus kakek 60 tahun berinisial AM itu sudah memasuki tahap penyelidikan, setelah mendalami laporan dari tiga orang korban berinisial JA (9), KN (10) dan AA (9).
Baca juga: Sudah 3 Murid Melapor, Polisi Periksa Oknum Guru Ngaji Cabul Besok
"Sudah gelar perkara hasilnya kita sepakat untuk kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kalau itu (penetapan tersangka) belum masih panjang prosesnya. Kita masih dalami lagi," ungkap Ismail kepada SINDOnews, Rabu (12/8/2020).
Dijelaskan Ismail, belum ditetapkannya AN yang merupakan warga Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar itu sebagai tersangka, lantaran bukti permulaan belum dianggap maksimal, sebab masih ada beberapa keterangan lain, seperti hasil asesmen dan visum rumah sakit.
Lihat Juga :