Didampangi RPA Perindo, Pengacara Pertanyakan Sanksi Jaksa yang Selingkuh ke Kejati Riau

Selasa, 06 Februari 2024 - 23:38 WIB
loading...
Didampangi RPA Perindo, Pengacara Pertanyakan Sanksi Jaksa yang Selingkuh ke Kejati Riau
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Selasa (6/2/2024). Foto/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melakukan pendampingan terkait kasus dugaan perselingkuhan oknum jaksa di Riau yang dilaporkan istrinya. Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendatangi Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, Selasa (6/2/2024).

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan, kliennya yakni Desi mempertanyakan penanganan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang selingkuh dengan wanita lain.

Dia mempernyakan sanksi apa yang sudah dilakukan terhadap SA oknum jaksa yang berdinas di Kejari Rohil itu. “Kedatangan kita ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk mempernyakan apa yang sudah dilakukan kejaksaan di Riau terhadap kasus perselingkuhan itu,” kata Amriadi Pasaribu.



Dari pemaparan pihak Kejaksaan Tinggi Riau bahwa oknum jaksa berisnial SA itu katanya sudah diberikan sanksi. Namun pihak kejaksaan tidak menjelaskan sanksi apa yang sudah diberikan kepada SA.

"Kata mereka oknum jaksa itu sudah disanksi. Tapi tidak dijelaskan. Sanksi kepada SA itu katanya sudah diberitakukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung)," ujarnya.

Untuk itu dia berharap agar Korps Adiyaksa itu memberi sanksi tegas kepada SA terkait perselingkuhan tersebut. Dia menjelaskan, bahwa kasus ini awalnya sudah dilaporkan Desi ke Mapolres Rohil terkait perselingkuhan suaminya pada tahun 2022.

Setelah lama ditangani cukup lama, akhirnya kasusnya diambil alih Polda Riau. Beberapa lama ditangani, belakangan Polda Riau menghentikan kasus dugaan perselingkuhan itu.



Tidak tahu ke mana lagi mengadu, akhir Desi mendapat kabar kalau Partai Perindo sering membantu kalau ada perkara hukum termasuk kepada wanita. Belakangan dia pun mencurahkan masalahnya ke RPA Partai Perindo.

Setelah itu Perindo melakukan pemdampingan ke Mabes Polri ke bagian Wassidik. Setelah diproses cukup lama, akhirnya pihak Mabes Polri mempersilakan untuk dibukanya kembali kasus perselingkuhan itu.

“Jadi klien kita itu baru tahu kasusnya belakangan ini kalau suaminya selingkuh. Ternyata suaminya selingkuh sejak tahun 2010 dan telah memiliki 3 anak. Peraturannya jaksa tidak boleh menikah lagi tanpa seizin istri sahnya," pungkasnya.

Terkait atas sudah ada saksi, dia berharap Polda Riau segera memeriksa jaksa SA dan selingkuhannya. "Sekarang kan sudah jelas kalau Kejati Riau sudah memberikan saksi berarti ada kesalahan. Oleh karena itu kita juga minta Polda Riau segera memeriksa SA dan wanita tersebut. Selain itu, klien kita juga sudah lama tidak dinafkahi," tukasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3654 seconds (0.1#10.140)