Siskaeee Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan Polda Metro

Jum'at, 02 Februari 2024 - 09:14 WIB
loading...
Siskaeee Kembali Ajukan...
Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Materi gugatannya masih soal sah atau tidaknya penetapan tersangka di kasus dugaan pornografi dengan beberapa poin yang berbeda.

"Kami sudah memasukkan permohonan prapid Siskaeee kembali ke Pengadilan Negeri Jaksel," ujar kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (2/2/2024).

Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 24/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pihak termohonnya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dan penyidik Kompol Sanchez Sebayang.



Gugatan praperadilan ini kembali diajukan usai tim kuasa hukum mengubah dan menambahkan beberapa poin dari yang sebelumnya semisal soal penangkapan dan penahanan.

"Tentu ada perubahan prosita dan petitumnya," kata Tofan.

Siskaeee diketahui sempat mendaftarkan gugatan praperadilan. Namun, di tengah jalan diputuskan untuk mencabut gugatan tersebut.

Sebelumnya, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Siskaeee. Selebgram ini diringkus di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta, Rabu, 24 Januari. Sehari kemudian, penyidik memutuskan untuk menahan Siskaeee. Alasannya, tindakannya kerap absen pemeriksaan mengganggu proses penyidikan perkara dugaan pronografi.

Baca juga: Penampakan Siskaeee Kenakan Baju Tahanan, Jalani Tes Kejiwaan di Polda

Dalam perkara ini, Siskaeee dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Rekomendasi
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Citra Satelit Tunjukkan...
Citra Satelit Tunjukkan Kehancuran di Pangkalan Udara Israel Akibat Serangan Iran
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
7 Alasan Vladimir Putin...
7 Alasan Vladimir Putin Tak Bantu Iran Lawan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved