Perusahaan Pelanggar PSBB di Jakarta Terus Bertambah, 126 Ditutup Paksa

Kamis, 30 April 2020 - 20:32 WIB
loading...
Perusahaan Pelanggar...
Jumlah perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terus bertambah setiap harinya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Jumlah perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta terus bertambah setiap harinya. Pada Rabu (29/4) kemarin tercatat sebanyak 761 perusahaan yang melanggar, dan hari ini sudah mencapai 803 perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengatakan, sejak Senin (13/4/2020) lalu pihaknya telah mulai mengintensifkan sejumlah perusahaan yang beroperasi pada masa PSBB. Hasilnya, hingga hari ini, Kamis (30/4/2020), tercatat ada 803 perusahaan yang melanggar dan 126 diantaranya ditutup paksa karena bukan dikecualikan dalam PSBB.

Sebanyak 126 perusahaan tersebut tersebar di lima wilayah, yakni 21 perusahaan berada di Jakarta Pusat, 32 di Jakarta Barat, 23 di Jakarta Utara, 15 di Jakarta Timur, dan 35 di Jakarta Selatan. "Sebanyak 126 kami tutup hingga PSBB selesai 22 Mei mendatang," ujar Andry kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Selain perusahaan yang ditutup, terdapat 677 perusahaan yang diberikan teguran karena tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Ke-153 sektor usaha diantaranya adalah perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. Mereka tersebar di Jakarta Barat 20 perusahaan, 67 di Jakarta Utara, 60 di Jakarta Timur, dan 6 berada di Jakarta Selatan.

"Kita serahkan ke Kementerian Perindustrian untuk menerapkan sanksinya. Tugas kita hanya melakukan pembinaan dan pelaporan saja," tukasnya.

Andri mengakui bahwa ada penambahan perusahaan pelanggar PSBB setiap harinya. Pihaknya pun terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melanggar PSBB. Pengawasan dilakukan setiap hari oleh 58 anggota tim pengawas yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.

Adapun sanksinya, apabila tidak dikecualikan, tim akan memberikan pemahaman dan melayangkan surat teguran. Kemudian, apabila masih nekat beroperasi, tim akan kembali melayangkan surat. Apabila surat ketiga masih dihiraukan, tim akan merekomendasikan pencabutan izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) "Sampai saat ini baru teguran dan penutupan sementara," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dinkes DKI Jakarta Laporkan...
Dinkes DKI Jakarta Laporkan 2 Pasien Covid-19 Meninggal Dunia
Covid-19 Terkendali...
Covid-19 Terkendali Usai Lebaran, Dinkes DKI: Masyarakat Tetap Harus Pakai Masker
Begini Rahasia Jakarta...
Begini Rahasia Jakarta Tangani Pandemi Covid-19, Anies: Enggak Pakai Kosmetik
Rekomendasi
Usai Dikawal Rieke Diah...
Usai Dikawal Rieke Diah Pitaloka, Kasus Nikita Mirzani Kini Dipantau Komisi Yudisial
China akan Bawa AI ke...
China akan Bawa AI ke Setiap Ruang Kelas, dari SD hingga Universitas
Jelang Pemilu, Netanyahu...
Jelang Pemilu, Netanyahu Ngotot Usir Warga Palestina dari Gaza
Berita Terkini
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved