Terjaring Razia Masker, 10 Warga Nyapu Alun-alun Cimahi

Rabu, 12 Agustus 2020 - 14:56 WIB
loading...
Terjaring Razia Masker, 10 Warga Nyapu Alun-alun Cimahi
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna saat memberikan sanksi sosial pemakaian rompi orange dan membersihkan Alun-alun Cimahi kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker, Rabu (12/8/2020). Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Pemkot Cimahi mulai menerapkan sanksi sosial kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah atau ruang publik, Rabu (12/8/2020). Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna memimpin langsung razia masker yang digelar di kawasan Alun-alun Cimahi dan mendapati warga yang tidak memakai masker.

Selama setengah jam menggelar razia di pusat kota, wali kota bersama jajarannya berhasil menemukan 10 warga yang tidak memakai masker. Mereka kemudian dikenai sanksi sosial dengan harus mengenakan rompi orange bertuliskan 'Pelanggar PSBB Kota Cimahi'. Setelah itu mereka disuruh untuk bersih-bersih di Alun-alun Cimahi selama 15 menit. (Baca juga: Staf KPU Yahukimo Dibunuh OTK, Tangis Keluarga di Banyumas Pecah)

"Ada beberapa warga yang kedapatan tidak bermasker. Mereka langsung diberikan sanksi sosial, nyapu kawasan Alun-alun," kata Ajay kepada wartawan. (Baca juga: Anak Durhaka Ini Nyaris Memperkosa dan Menembak Ibu Kandung)

Dia menyayangkan masih adanya warga yang tidak bermasker saat beraktivitas di luar rumah. Warga harus disiplin mengenakan masker mengingat saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir. Untuk itu sanksi sosial akan diterapkan selama dua bulan ke depan sambil terus sosialisasi sebelum menerapkan denda materi.

"Supaya masyarakat juga tidak kaget, makanya sanksi sosial dulu baru sanksi materi," sambungnya.

Salah seorang warga yang mendapatkan sanksi sosial bersih-bersih Alun-alun, Indra (27) mengakui jika tidak membawa masker. Saat itu dirinya sedang duduk di taman Alun-alun dan tidak bisa menghindar ketika ada razia. Dia pun memilih untuk membersihkan sampah dan memakai rompi orange daripada harus kena denda dan bayar uang Rp150.000.

"Masker saya ilang, jatuh enggak tau di mana jadi aja kena razia ini. Ya ga papa buat peringatan bagus, tapi kalau harus bayar Rp150.000 berat. Sayang uangnya, jadi mendingan bersih-bersih sampah," tuturnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1373 seconds (0.1#10.140)