Tangan Pelajar Putus saat Tawuran di Pasar Rebo, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 30 Januari 2024 - 20:04 WIB
loading...
A
A
A
"Otak (pelaku) tawuran masih melarikan diri. Anggota kami sudah disebar. Satu orang tersebut kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial FAA. Pelaku berperan menyabet korban ke arah badan," tutur Nicholas.
Nicholas menjelaskan korban diketahui berinisial DSS (17). Tangan kiri korban hampir putus sedangkan tangan kanan terputus penuh lantaran terkena tebasan pelaku menggunakan celurit.
Saat ini, korban masih menjalani operasi dan perawatan atas tangannya di RS Polri Kramat Jati. “Korban terluka di kedua bagian tangan dan sudah dibawa ke RS dan tengah dirawat hingga saat ini,” jelas Nicholas.
Atas perbuatannya, Keempat pelaku dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP,” jelas Nicholas.
Nicholas menjelaskan korban diketahui berinisial DSS (17). Tangan kiri korban hampir putus sedangkan tangan kanan terputus penuh lantaran terkena tebasan pelaku menggunakan celurit.
Saat ini, korban masih menjalani operasi dan perawatan atas tangannya di RS Polri Kramat Jati. “Korban terluka di kedua bagian tangan dan sudah dibawa ke RS dan tengah dirawat hingga saat ini,” jelas Nicholas.
Atas perbuatannya, Keempat pelaku dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
“Tersangka dijerat Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP,” jelas Nicholas.
(cip)
Lihat Juga :