Berkas P21, Selebgram Angela Lee dan Suami Segera Diadili

Rabu, 30 Mei 2018 - 19:00 WIB
Berkas P21, Selebgram Angela Lee dan Suami Segera Diadili
Berkas P21, Selebgram Angela Lee dan Suami Segera Diadili
A A A
SLEMAN - Perkara penipuan dan pengelapan dalam bisnis tas branded yang melibatkan artis selebgram Angela Charlie atau Angela Lee,31, bersama suaminya David Hardian Santoso,34, dipastikan segera dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Berkas yang dilimpahkan Polres Sleman ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dinyatakan sudah lengkap (P21).

Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Hafidi menjelaskan setelah berkas perkara Angela Lee dan suaminya P21, tersangka yang sebelumnya ditahan di Polres Sleman akan menjadi tahanan Kejari Sleman. "Rencananya berkas dan dua tersangka akan diserahkan kepada kami, Kamis (31/5/2018)," kata Hafid, Rabu (30/5/2018).

Hafidi menjelaskan setelah penyerahan tersebut, tahap selanjutnya adalah pelimpahan berkas ke pengadilan negeri (PN) Sleman. Hanya saja kapan persidangan Angela Lee dimulai, belum bisa memastikan lantaran hal tersebut menunggu penetapan dari hakim. "Untuk proses tersebut, keduanya akan kami tahan 20 hari. Kalau 20 hari dirasa kurang bisa diperpanjang. Yang jelas penetapan hari sidang menunggu penetapan hakim," ujar Hafidi.

Angela Lee bersama suaminya David Hardian sendiri ditahan di Polres Sleman sejak Februari lalu karena terjerat kasus penipuan serta pencucian uang dalam bisa tas impor senilai Rp12 miliar. Kasus ini berawal saat mereka melakukan bisnis pada Februari 2017. Awalnya usaha itu lancar, di mana Angela Lee memberikan hasil keuntungan kepada rekan bisnisnya yang telah menginvestasikan uangnya.

Namun pada bulan Mei 2017 mulai macet. Angela diketahui bertindak tidak jujur dengan mitra bisnisnya yang menjadi korban. Uang yang diberikan korban untuk investasi justru dipergunakan pelaku untuk membayar utang serta membeli mobil mewah. Akibat perbuatannya, Angela Lee pun dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.9590 seconds (0.1#10.140)