Penuhi Panggilan Bawaslu Jabar, Ridwan Kamil Diperiksa Selama 3 Jam
Senin, 29 Januari 2024 - 20:34 WIB
loading...
A
A
A
Kang Emil mengatakan, tidak ada substansi pelanggaran yang dilakakukan saat menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, dalam kegiatan tersebut dirinya berstatus sebagai undangan bukan pihak penyelanggara.
“Tidak ada substansi pelanggaran ya. Itu persepsi tafsir karena yang dijadikan bukti juga video sepotong-potong. Kita dijelaskan bahwa satu saya jadi undangan, kalau penyelenggara mengundang elemen-elemen yang dilarang tentunya itu menjadi masalah," tuturnya.
Oleh karena itu, Kang Emil berharap, kasus ini selesai dan tidak usah dipersepsi macam-macam. "Makanya saya senang mudah-mudahan clear tidak usah dipersepsi macam-macam dan tidak ada substansi pelanggaran," harapnya.
Baca juga; Jelang Debat Ketiga Pilpres 2024, Gibran hingga Ridwan Kamil Merapat ke Rumah Prabowo
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, ada 30 pertanyaan yang dilayangkan kepada Ridwan Kamil dalam pemeriksaan ini.
“Tidak ada substansi pelanggaran ya. Itu persepsi tafsir karena yang dijadikan bukti juga video sepotong-potong. Kita dijelaskan bahwa satu saya jadi undangan, kalau penyelenggara mengundang elemen-elemen yang dilarang tentunya itu menjadi masalah," tuturnya.
Oleh karena itu, Kang Emil berharap, kasus ini selesai dan tidak usah dipersepsi macam-macam. "Makanya saya senang mudah-mudahan clear tidak usah dipersepsi macam-macam dan tidak ada substansi pelanggaran," harapnya.
Baca juga; Jelang Debat Ketiga Pilpres 2024, Gibran hingga Ridwan Kamil Merapat ke Rumah Prabowo
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, ada 30 pertanyaan yang dilayangkan kepada Ridwan Kamil dalam pemeriksaan ini.
Lihat Juga :