Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Penuhi Syarat, Bawaslu Jabar Segera Panggil Ridwan Kamil
Selasa, 23 Januari 2024 - 14:56 WIB
loading...
Bawaslu Jabar memastikan laporan PDIP terhadap Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil sudah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye. Foto/Ilustrasi/Dok.MPI
A
A
A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat memastikan, laporan yang dilayangkan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil sudah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye.
Kepastian itu disampaikan Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam saat dihubungi awak media pada Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu, PDIP Jabar: Diduga Lakukan Kampanye di Acara BPD Tasikmalaya
"Laporan tersebut dan kami putuskan, laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," ucap Zacky.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu setelah kasus tersebut dipastikan memenuhi syarat formil dan materil.
"Setelah diregister kita berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Syaiful menyebut, sejumlah pihak pun sudah dimintai keterangan terkait kasus itu seperti pelapor, saksi, hingga ketua pelaksana Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan, ke depan Ridwan Kamil akan turut dimintai keterangan.
Kepastian itu disampaikan Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam saat dihubungi awak media pada Selasa (23/1/2024).
Baca juga: Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu, PDIP Jabar: Diduga Lakukan Kampanye di Acara BPD Tasikmalaya
"Laporan tersebut dan kami putuskan, laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," ucap Zacky.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu setelah kasus tersebut dipastikan memenuhi syarat formil dan materil.
"Setelah diregister kita berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Syaiful menyebut, sejumlah pihak pun sudah dimintai keterangan terkait kasus itu seperti pelapor, saksi, hingga ketua pelaksana Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan, ke depan Ridwan Kamil akan turut dimintai keterangan.
Lihat Juga :