Terungkap! Mayat Perempuan Terbungkus Selimut di Sungai Wangan Ayam Dibunuh Suami, Ini Pemicunya

Senin, 22 Januari 2024 - 17:42 WIB
loading...
Terungkap! Mayat Perempuan Terbungkus Selimut di Sungai Wangan Ayam Dibunuh Suami, Ini Pemicunya
Satreskrim Polresta Cirebon meringkus pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan di Kabupaten Cirebon. Foto/Ilustrasi
A A A
CIREBON - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan. Mayat korban yang dibungkus selimut ditemukan mengapung di Sungai Wangan Ayam, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

Mugni Fawais (20) tidak dapat berkutik setelah diringkus oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Cirebon. Pelaku pembunuhan sadis ini sebelumnya buron selama seminggu setelah menghabisi nyawa istrinya, Olivia Polandi dan membuangnya ke sungai.

Kapolresta Cirebon Kompol Sumarni mengatakan, pelaku pembunuhan tak lain adalah suami korban dengan motif karena cemburu dan sakit hati. ”Pelaku ini selalu menolak ajakan hubungan intim,” kata Sumarni, Senin (22/1/2024).



Menurut dia, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Kuta, Bali. Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau dapur dan sebilah golok yang digunakan untuk membunuh korban, serta buku nikah.

Petugas juga mengamankan selimut yang digunakan untuk membungkus jasad korban sebelum dibuang ke Sungai Wangan Ayam.

Kejadian pembunuhan keji ini terjadi pada 7 Januari 2024 dan jasad korban ditemukan tiga hari setelahnya, hingga membuat heboh di media sosial.



Di hadapan petugas, pelaku mengakui rasa cemburu terhadap korban, yang dinikahinya pada tahun 2021. Kemarahan pelaku mencapai puncaknya setelah ajakan hubungan intim selalu ditolak oleh istrinya.



Akibatnya, pelaku nekad melakukan empat tusukan dan sayatan ke tubuh korban, yang seketika tumbang bersimbah darah.

Bahkan, setelah menghabisi dan membuang jasad istrinya, pelaku mendatangi orang tua korban untuk menyerahkan anak mereka yang berusia sebelas bulan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Sebelumnya, penemuan jasad wanita muda yang dibungkus selimut di Sungai Wangan Ayam, Kecamatan Susukan, telah membuat gempar warga dan viral di media sosial.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0926 seconds (0.1#10.140)