Pembunuhan di Pantai Cinangka Serang Dipicu Video Hubungan Sesama Jenis
Kamis, 18 Januari 2024 - 06:58 WIB
loading...
A
A
A
“Ada 36 adegan. Dari rekonstruksi itu pasal yang dipersangkakan 338 bisa 340 karena pelaku benar-benar mempersiapkan untuk melakukan pembunuhan,” ujarnya.
Lebih jauh Ahmad menjelaskan, motif pembunuhan sendiri karena korban mengancam akan menyebar sebuah rekaman video hubungan penyimpangan seksual antara pelaku dengan korban. Diduga karena tertekan, tersangka menghabisi nyawa korban.
Menurut pengakuannya, pelaku ini merupakan pernah berhubungan sesama jenis. Jadi karena korban ini meminta terus atau bahkan menekan, bahwa hubungannya yang di video kan itu akan disebarkan, atau diberikan kepada keluarganya.
”Sehingga pelaku ini tertekan dan malu terhadap keluarganya,” tutur Ahmad.
(ams)
Lihat Juga :