Imigrasi Dalami Temuan 1.140 Paspor Diduga Milik TKI Ilegal

Kamis, 26 April 2018 - 17:17 WIB
Imigrasi Dalami Temuan 1.140 Paspor Diduga Milik TKI Ilegal
Imigrasi Dalami Temuan 1.140 Paspor Diduga Milik TKI Ilegal
A A A
TANJUNGPINANG - Kantor Imigrasi Kelas 1A Tanjungpinang mendalami penemuan sebanyak 1.140 paspor di salah satu gedung kosong Jalan Iqro Km 3, Kelurahan Tanjungunggat, Kecamatan Bukit Bestari oleh Komando Distrik Militer (Kodim) 0315 Bintan. Imigrasi Tanjungpinang sedang menyelidiki siapa pelaku yang menahan paspor diduga milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.

Kepala Imigrasi Kelas 1A Tanjungpinang Indra Kusuma mengatakan, temuan paspor ini merupakan paspor keluaran lama antara tahun 1999 sampai dengan 2003. Dia memastikan bahwa paspor yang ditemukan itu tidak berlaku lagi.

Indra menyampaikan semua paspor itu dikeluarkan oleh kantor imigrasi (kanim) di berbagai derah di Indonesia. Dia menjelaskan saat ini masih mencari tahu mengapa paspor tersebut bisa menumpuk di salah satu ruko kosong.

"Ini masih ditelusuri dulu kenapa ada penumpukan paspor itu di gedung kosong itu. Kita dalami, selidiki, dan cari tahu dulu kenapa paspor-paspor ini ada di sana," kata Indra saat ditemui di kantornya, Kamis (26/4/2018).

Indra menegaskan dokumen negara seharusnya disimpan oleh pemiliknya, bukan disimpan di sembarang tempat. Dia menyampaikan, pihaknya akan menyampaikan masalah ini ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi untuk tindak lnjut prosesnya seperti apa arahannya. "Kita akan laporkan dulu ke Dirjen Imigrasi apa tindak lanjut berikutnya," kata Indra.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7223 seconds (0.1#10.140)