Aniaya Warga Sukabumi Gegara Cemburu, Wanita di Lampung Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
BANDARLAMPUNG - Seorang wanita berinisial PRS (29) ditangkap polisi lantaran menganiaya sesama wanita di parkiran salah satu Kafe di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Enggal, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung .
Pelaku berinisial PRS (29) merupakan warga Perum Tanjung Raya Permai, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ditangkap lantaran menganiaya korban P (27) warga Sukabumi.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu 14 Januari 2024 sekitar 15.30 WIB di dalam kamar salah satu hotel di Bandarlampung," ujar Dennis kepada MNC Portal, Selasa (16/1/2024).
Dennis menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban P berjanjian untuk bertemu dengan diduga pacar pelaku di sebuah kafe.
"Setelah bertemu, pelaku yang datang bersama diduga pacarnya tersebut terlibat cekcok dengan korban karena salah paham. Jadi pelaku ini membela pacarnya, karena si pacarnya diduga memiliki hutang piutang dengan korban, pelaku ini salah paham menduga mereka (pacarnya dan korban) ada hubungan, sehingga cemburu," ungkap Dennis.
Dennis melanjutkan, saat cekcok tersebut pelaku mendorong dan menganiaya korban menggunakan kedua tangannya.
"Pelaku mendorong korban di bagian dadanya menggunakan kedua tangan hingga korban mengalami sesak nafas dan memar di bagian dada serta wajahnya," tutur Dennis.
Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polresta Bandarlampung dengan nomor laporan Polisi Nomor LP/B/1448/X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Pelaku berinisial PRS (29) merupakan warga Perum Tanjung Raya Permai, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ditangkap lantaran menganiaya korban P (27) warga Sukabumi.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu 14 Januari 2024 sekitar 15.30 WIB di dalam kamar salah satu hotel di Bandarlampung," ujar Dennis kepada MNC Portal, Selasa (16/1/2024).
Dennis menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban P berjanjian untuk bertemu dengan diduga pacar pelaku di sebuah kafe.
"Setelah bertemu, pelaku yang datang bersama diduga pacarnya tersebut terlibat cekcok dengan korban karena salah paham. Jadi pelaku ini membela pacarnya, karena si pacarnya diduga memiliki hutang piutang dengan korban, pelaku ini salah paham menduga mereka (pacarnya dan korban) ada hubungan, sehingga cemburu," ungkap Dennis.
Dennis melanjutkan, saat cekcok tersebut pelaku mendorong dan menganiaya korban menggunakan kedua tangannya.
"Pelaku mendorong korban di bagian dadanya menggunakan kedua tangan hingga korban mengalami sesak nafas dan memar di bagian dada serta wajahnya," tutur Dennis.
Usai kejadian, korban langsung melapor ke Polresta Bandarlampung dengan nomor laporan Polisi Nomor LP/B/1448/X/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.
Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(hri)