Lindungi Saksi Kasus Pemerasan, LPSK Datangi Polrestabes Bandung

Jum'at, 20 April 2018 - 07:07 WIB
Lindungi Saksi Kasus Pemerasan, LPSK Datangi Polrestabes Bandung
Lindungi Saksi Kasus Pemerasan, LPSK Datangi Polrestabes Bandung
A A A
BANDUNG - Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (19/4/2018).

Kedatangan tim dari LPSK tersebut untuk memberikan perlindungan bagi enam narapidana (napi) Lapas Narkotika Klas 2 Jelekong yang terlibat kasus pemerasan dengan modus phonsex dan video call.

Keenam warga binaan yang bersedia bekerja sama dengan kepolisian untuk membongkar sindikat kejahatan itu, tiga di antaranya terlibat dalam kasus pemerasan berunsur pornografi dan tiga lainnya merupakan saksi.

Pantuan di lapangan, tim LPSK berjumlah tiga orang. Mereka masuk ke gedung Satreskrim Polrestabes Bandung sekitar pukul 10.00 WIB. Tim diterima oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung Ipda Denia Istima Dewi. Mereka menggelar pertemuan tertutup di ruang konseling Unit PPA selama 30 menit.

Seusai pertemuan, tim dari LPSK yang dipimpin Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo mengatakan, tim LPSK datang ke Mapolreatabes Bandung, terkait permohonan dari kepolisian untuk memberikan perlindungan terhadap warga binaan Lapas Jelekong.

"Kami datang ke sini atas dasar permintaan dari polisi agar LPSK memberikan perlindungan terhadap enam warga binaan Lapas Jelekong karena terlibat dalam kasus pemerasan berunsur pornografi," kata Hasto.

Hasto mengemukakan, kasus pemerasan terhadap ratusan perempuan dengan modus phonesex dan video call yang berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Bandung ini, seharusnya menjadi perhatian pemerintah pusat, terutama Kementerian Hukum dan HAM.

Pasalnya, dalam kasus ini, para pelaku bisa leluasa membawa telepon seluler (ponsel) untuk berkomunikasi bahkan video call dengan para korban. "Kasus ini seharusnya menjadi perhatian penting. Tidak hanya itu, dengan leluasanya hp berada di dalam lapas, apakah karena kurang pengawasan, atau justru ada oknum petugas yang terlibat. Hal tersebut harus diinvestigasi lebih lanjut," ujar dia.

LPSK, tutur Hasto, belum bisa memberikan perlindungan terhadap tiga tersangka pelaku, pasalnya belum melengkapi kronologis yang dibutuhkan dan status ketiga orang pelaku belum ditetapkan menjadi Justice Collabolator (JC). Dan LPSK hanya bisa memberikan perlindungan terhadap saksi, korban atau pelaku yang sudah ditetapkan menjadi JC.

Selain itu, LPSK pun akan mencoba menawarkan perlindungan bagi para korban pemerasan untuk mendapat bantuan dari segi hukum atau psikologis. "Jadi harus ditetapkan menjadi JC dulu sehingga bisa diberi perlindungan. Jika enam warga binaan tersebut sudah ditetapkan menjadi JC, LPSK akan melakukan pengawalan dan pendampingan hingga nanti proses hukum selesai dijalani," tutur Hasto.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung Ipda Dhenia Istima Dewi mewakili Kasat Reskrim AKBP M Yoris Maulana, mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan LPSK untuk merumuskan bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada tiga pelaku, berikut ketiga saksi yang kini ditahan di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung. "Untuk peningkatan status menjadi JC, sekarang sedang diajukan. Nanti sifatnya berjenjang," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6451 seconds (0.1#10.140)