Polisi Amankan Bocah 16 Tahun yang jadi Budak Narkoba
loading...
A
A
A
GRESIK - Peredaran narkoba di Gresik Selatan berhasil dibongkar Satreskoba Polres Gresik. Dari lokasi di Jalan Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, dua remaja berhasil diamankan.
Kedua remaja itu adalah YS (18) dan AZ (16), keduanya merupakan warga Kecamatan Menganti. Dari tangan mereka, polisi berhasil menemukan satu bungkus rokok yang diduga berisi sabu sebesat 0,22 gram. (Baca juga: Nunggu Pembeli Sabu di Teras Rumah, Malah Didatangi Polisi )
“Kedua pemuda itu kami tangkap sekitar pukul 10.30 pagi,” kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Selasa (11/8/2020).
Dia menyebutkan, mereka mendapatkan barang itu dari temannya berinisial RJ. Heri menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Driyorejo. Setelah info itu ditelusuri, petugas mendapati dua pemuda di pinggir jalan. Gerak-gerik mereka mencurigakan. (Baca juga: Rem Blong, Truk Tronton Hantam 2 Minibus di Jalur Pantura Gresik )
Saat itu juga polisi berpakaian preman langsung mendekatinya. Gelagat dua pemuda itu pun semakin aneh. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan satu bungkus rokok yang berisi serbuk kristal putih.
Ketika diintrogasi, mereka mengaku jika barang itu adalah narkoba. Baru didapat menerima dari seorang temannya. “Kedua kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasus penyalahgunaan narkotika tersebut terus dikembangkan. Polisi tengah mencari keberadaan bandar dan pihak lain yang terlibat. Kedua pemuda yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas polisi berpangkat tiga balok di pundak tersebut.
Kedua remaja itu adalah YS (18) dan AZ (16), keduanya merupakan warga Kecamatan Menganti. Dari tangan mereka, polisi berhasil menemukan satu bungkus rokok yang diduga berisi sabu sebesat 0,22 gram. (Baca juga: Nunggu Pembeli Sabu di Teras Rumah, Malah Didatangi Polisi )
“Kedua pemuda itu kami tangkap sekitar pukul 10.30 pagi,” kata Kasatreskoba Polres Gresik AKP Heri Kusnanto, Selasa (11/8/2020).
Dia menyebutkan, mereka mendapatkan barang itu dari temannya berinisial RJ. Heri menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Driyorejo. Setelah info itu ditelusuri, petugas mendapati dua pemuda di pinggir jalan. Gerak-gerik mereka mencurigakan. (Baca juga: Rem Blong, Truk Tronton Hantam 2 Minibus di Jalur Pantura Gresik )
Saat itu juga polisi berpakaian preman langsung mendekatinya. Gelagat dua pemuda itu pun semakin aneh. Petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Ditemukan satu bungkus rokok yang berisi serbuk kristal putih.
Ketika diintrogasi, mereka mengaku jika barang itu adalah narkoba. Baru didapat menerima dari seorang temannya. “Kedua kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasus penyalahgunaan narkotika tersebut terus dikembangkan. Polisi tengah mencari keberadaan bandar dan pihak lain yang terlibat. Kedua pemuda yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas polisi berpangkat tiga balok di pundak tersebut.
(nth)